oleh

Sekda Lampung Timur Ultimatum Pimpinan OPD Tingkatkan Kedisiplinan ASN

Harianpilar.com, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memperkuat pengawasan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) melalui evaluasi pelaksanaan absensi dan kehadiran pegawai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap jam kerja, meningkatkan tanggung jawab aparatur, serta mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, membuka rapat evaluasi pelaksanaan absensi dan kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang berlangsung di Aula Utama Sekretariat Daerah, Senin (2/11/2026).

Dalam arahannya, Rustam menegaskan bahwa kedisiplinan harus dimulai dari kesadaran setiap ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Menurutnya, kehadiran tepat waktu dan kepatuhan terhadap aturan kerja merupakan bagian penting dari profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengingatkan kembali bahwa hari ini kita melakukan evaluasi terhadap kehadiran kita semua. Kewajiban masuk kerja harus kita laksanakan bersama. Mari kita bangun kedisiplinan mulai dari diri kita masing-masing,” tegasnya.

Rustam juga menekankan bahwa pegawai yang menduduki jabatan struktural wajib hadir di kantor pada hari Jumat dan tidak melaksanakan work from home (WFH), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia meminta seluruh pejabat dan pegawai memahami kewajiban yang melekat pada jabatan masing-masing serta tidak mengabaikan ketentuan kehadiran.

Selain itu, setiap kegiatan resmi pemerintah daerah yang menjadi bagian dari tugas kedinasan harus diikuti dengan penuh tanggung jawab. Kehadiran dalam kegiatan pemerintahan, lanjutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen ASN dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam rapat tersebut, Rustam menegaskan bahwa penerapan sanksi terhadap ASN yang melanggar ketentuan kehadiran merupakan bagian dari penegakan disiplin dan aturan yang berlaku, bukan semata-mata untuk memberikan tekanan kepada pegawai.

“Tidak ada istilah diwakilkan tanpa izin. Kita harus memahami bahwa ada kewajiban yang melekat pada jabatan dan tugas masing-masing. Pejabat yang berwenang juga memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia turut menyoroti pentingnya pelaksanaan sistem absensi secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dalam prosesnya, mekanisme persetujuan atau approval dari pimpinan perlu diterapkan agar verifikasi kehadiran pegawai dapat berjalan lebih optimal dan dipertanggungjawabkan.

Sebagai salah satu langkah penguatan pengawasan, pelaksanaan absensi mulai Senin direncanakan dipusatkan di titik kumpul pada lapangan apel. Kebijakan ini diharapkan mempermudah pemantauan kehadiran sekaligus membangun kebiasaan disiplin di kalangan ASN. (Rls)

Komentar