oleh

Ormas Harus Mengetahui Hak dan Kewajiban

Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara  melalui  Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) mensosialisasikan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan di Aula Rumah Makan Taruko Jaya 1, Selasa  (28/7/2015).

Sosialisasi yang diikuti sebanyak 100 organisasi kemasyarakatan (ormas), tokoh masyarakat dan tokoh adat itu, dibuka oleh Supardi Syarbini, staf ahli bupati mewakili bupati Lampura yang berhalangan hadir.

Dalam sanbutan tertulisnya Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan,  bahwa  kebebasan bermasyarakat, berkumpul dan berpendapat  merupakan hak asasi yang di jamin oleh Undang-Undang.

Di mana hak tersebut bisa dituangkan dalam bentuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Sosialisasi ini di adakan agar ormas mengetahui hak dan kewajibanya yaitu peranan  untuk NKRI supaya bisa bermitra mencapai masyarakat yang sejahtera.

Sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol Lampura, Murni Rizal menyebutkan, kegiatan sosialisasi UU tentang Ormas tersebut merupakan program Badan Kesbangpol yang dibagi dalam 4 tahapan.

Di mana masing-masing tahapan akan diikuti oleh 100 orang untuk masing-masing wilayah. Khusus untuk hari itu peserta merupakan mereka yang berdomisili diwilayah Kotabumi dan sekitarnya.

Kemudian besok (hari ini-red) hingga 3 hari kedepan secara berturut turut akan dilaksanakan kegiatan serupa untuk wilayah Abung Barat, Abung Semuli dan wilayah Sungkai.

Hadir sebagai pemateri 1. Murni Rizal (Kesbangpol).2. Iptu Samsul Heri (Polres lampung utara).3. Kapten Inf Sudarmaji (Danramil kota 412-04) 4. Syafrudin SH. MH. (Akademisi STIH-M Kotabumi).

Acara tersebut dihadiri seluruh Ormas Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakan dan karang taruna yang ada di kabupaten lampung utara. (Iswan/Yoan/JJ)