Harianpilar.com, Tanggamus – Kabar gembira beredar bagi para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Tanggamus. Pasalnya dana dana sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) bagi 250 guru PAI, untuk tahap pertama akan segera cair di bulan Juli 2015.
Kepala Kemenag Tanggamus Hi. M. Yusuf, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan H. Tarmizi menerangkan, 250 orang guru PAI tersebut, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia menegaskan, hanya membayarkan sertifikasi untuk guru PAI yang bertugas di sekolah umum di Kabupaten Tanggamus.
”Jumlah guru PAI yang saya tangani ini 250 orang PNS. Lalu ada tambahan, 20 orang lagi berstatus non PNS, yang masih kami usulkan ke Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional untuk mendapatkan NRG, sebagai syarat mendapatkan dana sertifikasi,” kata Tarmizi.
Dia mengatakan, terkait dana tunjangan sertifikasi guru PAI tahun 2014, yang ditangani Kemenag Tanggamus, tidak ada yang tertunggak lagi. Dia mengklaim semuanya sudah dibayarkan. Meskipun untuk tahun 2015 ini sedikit tertunda, karena proses di pusat.
“Semoga bulan Juli besok, tunjangan sertifikasi guru PAI tahap pertama bisa cair. Nilainya berapa, belum diketahui, saat ini masih menunggu SK Dirjen Pendidikan Agama Islam di kementerian. Jadi kita masih harus bersabar,” ujarnya.
Untuk diketahui, guru PAI berstatus PNS akan menerima dana sertifikasi setiap bulannya sebesar gaji pokok mereka. Sedangkan untuk guru PAI berstatus non PNS, hanya menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp1,5 juta/bulan.
”Ini semua untuk meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan kepada guru PAI. Dengan adanya dana tunjangan ini, diharapkan para guru PAI di Tanggamus, baik yang sudah PNS ataupun belum, dapat lebih meningkatkan kinerja dan prestasi. Terutama untuk lebih mengembangkan pendidikan berbasis Islam,” harap Tarmizi.
Khusus untuk guru bukan PNS, ada regulasi tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014.Dalam aturan tersebut, tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi diberikan bagi guru bukan PNS (GBPNS), yang telah memiliki sertifikasi pendidik dan mengabdi di lembaga pendidikan di bawah kemenag. Yaitu Raudhotul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). (Imron/JJ)









