oleh

Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Lampung Cacat Hukum

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung tuding proses seleksi rekrutmen calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung cacat hukum alias mal administrasi. Di mana tidak ada keabsahan serta memiliki kelainan penerapan ketentuan proses hukum dalam pelaksanaan proses seleksi oleh Tim seleksi (Timsel) yang dibentuk Gubernur M Ridho Ficardo tersebut.

Ketidakabsahan dalam proses seleksi calon anggota KI itu, dikatakan Pimpinan Ombudsman RI Hendra Nurtjahyo lantaran Timsel tidak menggunakan Surat menggunakan Surat Keputusan Ketua KI pusat yang terbaru namun justru menggunakan Surat Keputusan Ketua KI nomor 02/KEP/KIP/X/2009 yang sudah tidak berlaku dan di dalam SK tersebut tidak dicantumkan proses seleksi makalah yang dibuat para calon untuk tes wawancara.

“Ketentuan proses hukum dalam rekrutmen calon anggota KI, harusnya mengikuti SK No 01/KEP/KIP/III/2010 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan Komisi Informasi Provinsi serta Kabupaen/Kota. Jika menggunakan data lama maka hasilnya pun tidak sah dan ini harus diperbaiki,” jelas Pimpinan Ombudsman RI Hendra Nurtjahyo, saat menggelar konferensi pers di Kantor Ombudsman Perwakilan Lampung, Selasa (9/6/2015)

Hendra pun meminta Timsel yang sudah tidak berkerja dalam menseleksi calon anggota KI musti dihidupkan kembali. “Ini sesuai dengan ketentuan hukum. Nanti Timsel hanya membuat proses seleksi makalah saja, tidak harus semuanya diulang,” bebernya.

Kesalahan proses seleksi yang menggunakan SK lama tersebut terungkap merupakan ketidaktahuan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampung. “Diskominfo sudah mengaku lalai, dan mereka mengakui menggunakan data lama. Karena dengan itu, sebelum diumumkan, proses ini musti diulang kembali,” pungkasnya.

Ia pun menegaska jika hasil mal administrasi ini diumumkan maka keabsahannya tidak memenuhi syarat yuridis, yang terpilih tidak memiliki kekuatan yuridis, meresahkan masyarakat, KI tidak memiliki kewibawaan. Dan ketika pihaknya membawa hal ini hingga ke tingkat ombudsman pusat, maka besar kemungkinn diberikan rekomdasi ke gubernur untuk mengulang, tidak pada tahap I tetapi pada penulisan makalah. (Lia/JJ)