oleh

Mini Market Diimbau Miliki Ijin Lingkungan

Harianpilar.com, Tanggamus – Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Tanggamus menegaskan kepada para pelaku usaha pasar modern seperti Indomaret dan Alfamart untuk sekiranya terlebih dahulu mengkantongi izin lingkungan dari para pedagang kecil yang diketahui oleh aparat kecamatan di lokasi wilayah pembangunan pasar modern tersebut.

Hal tersebut dikatakana oleh Kepala KPTSP Tanggamus Drs. A. Dasmi, MM. didamping Kasi Perizinan Umum Ismail, S.Pd. Menurutnya, perizinan lingkungan dari pedagang kecil yang berada di sekitar lokasi pembangunan pasar modern itu memang sangat penting. Dengan tujuan, agar menghindari dampak pematian usaha yang berimbas kepada pedagang kecil yang berada di sekitar pasar modern.

“Tentunya, jika keberadaan sebuah pasar modern akan berdampak pada gulung tikarnya pedagang kecil kan kasihan. Maka dari itu, untuk para pelaku usahan pasar modern yang hendak melakukan pembangunan bisnisnya untuk sekiranya meminta izin terlebih dahulu kepada para pedagang kecil di sekitar lokasi area pembangunan, dan di ketahui oleh Camat di wilayah tersebut,”kata Dasmi, Selasa (2/6/2015).

Setelah itu, lanjutnya, pihak Kecamatan segera melaporkan kepada KPTSP setempat bahwa akan adanya pembangunan pasar modern di wilayahnya. Dan di Kabupaten ini sendiri berdasarkan aturan yang ada, hanya ada dua Kecamatan yang diperbolehkan mendirikan maksimalnya 8 toko modern. Yakni Kecamatan Kota Agung dan Kecamatan Talang Padang. Sementara untuk kecamatan Gisting, hanya di perbolehkan 3 toko/pasr modern saja.

“Untuk 17 Kecamatan lainnya hanya diperbolehkan mendirikan 2 toko moderen. Kalau pun memang ingin mendirikan lebih dari yang sudah ditetapkan, boleh saja. Akan tetapi pihak perusahaan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap Organisasi masyarakat setempat dan juga mau memasarkan product house/home industry makanan atau barang kreasi tangan dari masyarakat setempat, yang mana memang barang yang dihasilkan layak untuk dipasarkan,”jelasnya.

Ia menambahkan Pendirian pasar modern haruslah berjarak kurang lebih sekitar satu kilometer dari pasar modern lainnya dalam satu wilayah. Dan jarak tersebut sudah berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014  tentang  aturan jarak antara pasar modern. Aturan tersebut bukan hanya tentang jarak antar pasar modern saja, akan tetapi adanya larangan mendirikan pasar modern di tengah pasar tradisional.

“Setelah aturan mengenai jarak dan lokasi terpenuhi. Barulah kita akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Berikut juga dengan izin gangguan lingkungan atau HO. Jika ada penolakan dari lingkungan maka akan kami kaji ulang izin yang akan diberikan,”pungkasnya. (Imron/JJ)