Harianpilar.com, Lampung Selatan – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menggelar operasi jembatan timbang portable terhadap kendaran berat yang kerap melintasi jalan provinsi maupun jalan nasional. Operasi portable itu dilakukan untuk menindak tegas terhadap kendaraan yang bertonase lebih.
Dalam opereasi pada hari Jumat (29/5/2015) lalu, tepatnya di jalan provinsi yang berada di Desa Sidomulyo Kecmatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan itu, setiap kenderaan berat yang melintasi jalan tersebut satu persatu dihentikan. Kemudian dihentikan untuk melewati jembatan timbangan portable. Dari jembatan tersebut nantinya akan tertera angka yang menunjukkan berat angka yang menunjukkan jumlah berat broto (JBB) kenderan yang ditentukan.
Menurut Andi M.Yamin, Kepala Seksi Operasional (Ka.Ops) Bina Sarana Operasional Transportasi (BSOT) Dishub Provinsi Lampung mengatakan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum tentang pengawasan terpadu mengenai kelayakan kenderaan bermotor. Selain itu juga, untuk mengawasi dan pengendalian muatan angkutan barang.
“Dari kegiatan operasi yang dilakukan, beberapa kenderaan terjaring yang bermuatan berlebihan, operasi ini juga sebetulnya baru sebatas uji coba. Namun, kami akan terus menerus melakukan operasi seperti ini secara rutin. Hal itu untuk menekan kerusakan jalan di kabupaten, provinsi dan nasional. Sekaligus juga, untuk menertibkan kenderaan berat yang membawa muatan yang melebihi tonase, tetapi untuk saat ini yang melebihi muatan akan kami tilang ditempat untuk memberikan efek jera,” kata Andi saat ditemui dilokasi.
Andi juga menambahkan, dengan beroperasinya kembali jembatan timbang Wayurang tersebut, sudah berdasarkan kesepakatan kerja sama atau (MoU), antara Gubernur Lampung dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung. “Jembatan timbang ini, mulai beroperasi kembali seteleh ada MoU. Yang jelas, Pemprov Lampung berkometmen akan menindak tegas bagi kenderaan bermuatan lebih yang melintasi jalan nasional maupun jalan provinsi, ini dilakukan untuk menekan kerusakan jalan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Perhubungan Darat Dishub Lampung Evan Hendarwan yang mewakili Kadishub Lampung Indrus Efendi mengatakan, Pemprov Lampung akan menindak tegas kenderaan bermuatan lebih yang akan melintasi jalan povinsi dan nasional. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi hal itu Pemprov Lampung melaksanakan pengendalian statis pada Unit Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) seperti di jembatan timbang Way Urang ini. “Pengendalian ini sama halnya dengan jembatan timbangan portable yang ada di titik-titik ruas jalan provinsi. Operasi dilakukan ini tidak main-mian dan terkesan abal-abal. Kami akan memastikan operasi timbangan portable ini akan dilakukan secara rutin. Nantinya juga, dimana pengaturan waktu pengaturan lebih tetap termasuk personilnya juga akan terpadu,” kata Evan.
Dia juga mengungkapkan, Gubernur Lampung berkeinginan untuk menjaga jalan nasional maupun provinsi yang ditidaklanjuti oleh Dishub Lampung dengan menerjunkan petugasnya dan berseniergi dengan aparat lainnya, seperti Polantas,Denpom TNI dan Pol.PP. Dimana, timbangan portable ini sudah ditempatkan didelapan titik di Provinsi Lampung.
“Untuk titik-titiknya saya lupa, yang jelas, kedepan titik tersebut diperkirakan tingkat kenderaannya tinggi setelah melalui hasil survei. Timbangan portable ini, mobile artinya dipergunakan pindah-pindah,” ungkapnya.
Evan melanjutkan, meskipun tindakan tersebut baru sekedar uji coba atau sosialisasi, upaya penindakan hukum yang dilakukan aparatur tidak main-main. Nantinya, pada saat penerapanya kendaraan yang melebihi muatan akan dibongkar mengacu pada PP. No.74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan. “kami juga tidak sembarangan melakukan bongkar, artinya, kami harus menyiapkan tempat untuk barang yang dibongkar. Ya, kalau kami asal-asal bongkar di jalan maka akan celaka lah, berdasarkan Perda Provinsi Lampung No.5 Tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang. Didalam Perda tersebut ada tingkatan-tingkatanya untuk muatan, jadi, kelebihan muatan 5%, 15%, dan 25% masih ada toleransikan dengan cara diberi denda. Denda tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera.Yang jelas, ini menjalankn perintah Pak Gubernur, melaksanakan amanat UU, serta melaksanakan pengambilan pengawasan terutama anguktan barang agar terkendali,” lanjutnya. (Saipul/JJ)









