Harianpilar.com, Bandarlampung – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pesisir Barat (KPB) yang notabanenya putra daerah KPB Qodratul Ikhwan dinilai mengkhianati masyarakat setempat. Sebagai Pj Bupati, salah satu tugas Qodratul adalah menghantarkan KPB untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung untuk menentukan Bupati defentif.
Namun, pada faktanya tindakan Qodratul justru sebaliknya. Qodratul terkesan berupaya menghalang-halangi pelaksanaan Pilkada dan berupaya untuk menundanya. Padahal, KPU RI dan Kemendagri sudah memasukkan KPB sebagai daerah yang harus melaksanakan Pilkada langsung pada 9 Desember mendatang. Bahkan, UU Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pilkada juga mengamanatkan pada pasal 201 bahwa Kepala daerah Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan awal 2016 maka dilaksanakan Pilkada 9 Desember 2015.
Sikap Qodratul ini diduga kuat dilatar belakangi keinginannya untuk menjadi penjabat Bupati KPB selama dua periode 22 April 2015 sampai 21 April 2016, lalu 22 April 2016 sampai pilkada Februari 2017. Kepentingan Qodratul ini, nampaknya ‘diamini’ oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang terkesan membiarkan Pilkada KPB ditunda.
Sikap aneh Qodratul itu sangat terlihat saat terjadi demonstrasi menolak Pilkada Kabupaten Pesisir Barat (KPB) dihelat tahun 2015 pada 18 Mei lalu atau bertepatan dengan Jadwal Penandatanganan NPHD anggaran Pilkada.
Kuat dugaan unjuk rasa ini sengaja diarahkan langsung oleh Pj Bupati KPB Qodratul Ikhwan. Terbukti, demo dikomandoi oleh Kepala Kesbangpol Hasbi yang digadang-2 akan jadi Kadis PU KPB. Massa aksi yang terlibat dalam demo yang awalnya diklaimkan diikuti oleh 5000 massa ternyata hanya ikuti oleh sekitar 200 orang yang juga terdapat unsur dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pendemo unsur PNS sangat terlihat. Seperti Mirton (Ketua KNPI) yang menjabat Kabid Perekonomian Pemkab KPB, Syaifullah (Ormas Kumpar) menjabat Kadis Kehutanan, Miswandi ormas Krui Bangkit yang juga menjabat Sekretaris dinas. Ini menguatkan dugaan jika demo itu dibekingi oleh Pj Bupati sendiri,” cetus Wakil Ketua KNPI KPB, Edi Samsuri, baru-baru ini.
Dugaan adanya upaya penggagalan Pilkada KPB juga terlihat dari sikap Pj Bupati KPB Qodratul yang tiba-tiba kabur meninggalkan Ketua dan Komisioner KPU Lampung Barat, Ketua dan Komisioner KPU Lampung serta Ketua DPRD KPB dan jajarannya sesaat akan dilaksanakannya acara penandatanganan NPHD. Yang pada akhirnya, tidak ada kejelasan penandatangani NPHD itu apakah dibatalkan atau akan dilanjutkan.
“Padahal saat demo baru dimulai, dengan gagah beraninya Qodratul menemui pendemo. Namun, tiba-tiba meninggalkan acara NPHD hanya dengan alasan tidak kondusif.Faktanya demo itu sendiri berjalan damai. Mengada-ada alasan itu. Sikap Qodratul itu hanya untuk menghindari acara penandatanganan NPHD.Dengan begitu maka Pilkada KPB terancam ditunda dari 9 Desember 2015 menjadi Pebruari 2017,” tegas Edi Samsuri.
Sikap Qodratul itu, lanjutnya, sama dengan mengkhianati masyarakat KPB.”Masyarakat KPB sudah berjuang bahu membahu memekarkan KPB dari induknya Lambar tapi kini masih belum berdaulat dalam bidang politik, dan seperti dikungkung oleh Pemerintahan Provinsi Lampung, hanya karena kepentingan segelintir Putra Daerah yang haus Jabatan dan Uang,” cetus Edi.
Terpisah, Penggagas Pemekaran KPB, Chairullah AY, menambahkan, bukti yang menunjukkan adanya upaya penggagalan Pilkada KPB 9 Desember oleh Pj Bupati KPB dan Gubernur Lampung juga terlihat dari sikap Pj Bupati KPB yang pertama yakni Kherlani maupun Pj Bupati saat ini Qodratul. Dimana keduanya tidak kunjung menunjuk dan mengirimkan nama Calon Sekretaris KPU KPB ke KPU RI. Karena itu, KPU RI akhirnya menunjuk Sekretaris KPU Lampung Barat H.Munandar,S.Sos sebagai PLT Sekretaris KPU Kab Pesisir Barat.
Kemudian, lanjutnya, adanya pernyataan Plh Ketua DPC Partai Demokrat KPB yang terang-terangan menolak Pilkada KPB digelar 2015 ini, lalu ditindaklanjuti dengan menggerakkan demonstrasi pada Senin (18/5/2015) lalu. Sebagai mana diketahui, Gubernur Lampung merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Lampung.
“Jadi jika melihat fakta-fakta ini, kuat dugaan penundaan Pilkada KPB ini memang sudah direncanakan atau bydesign. Alasan penunjukan KPU Lampung Barat dengan alasan tidak netral adalah hal yang mengada-ada. Penunjukan KPU Lambar sebagai penyelenggara oleh KPU RI dan KPU Provinsi Lampung disebabkan karena Pj Bupati KPB tidak kunjung menunjuk dan menganggarkan pembentukan sekretariat KPU KPB dan membentuk tim seleksi anggota KPU KPB. Jika demokrat meragukan netralitasnya KPU Lambar, adalah alasan yang mengada-ada dan hanya ingin memecah belah masyarakat Lampung Barat dan Pesisir Barat,” tegas Chiaurllah.
Apa lagi, lanjutnya, Pemkab KPB dan DPRD KPB diakhir masa jabatan Kherlani sudah bersepakat tidak mempersoalkan siapa penyelenggara apakah KPU Lampung Barat atau KPU Provinsi bahkan jika perlu KPU RI bisa diminta langsung menjadi menyelenggara Pilkada KPB. Yang penting pilkada bisa digelar 9 Desember 2015.
Pilkada KPB, menurut Chairullah, tidak bisa berlanjut jika Penjabat Bupati Kabupaten Pesisir Barat Qodratul Ikhwan tidak tanda tangan NPHD.”Nah, Pj Bupati KPB itu tidak akan tandatangan kecuali diperintah atasannya Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Gubernur Lampung tidak akan memerintahkan Penjabat Bupati-nya kecuali diperintah atasannya yakni Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dan Presiden RI Joko Widodo. Jadi mari kita sampaikan hal ini ke Mendagri dan Presiden RI, karena tidak ada alasan bagi Pj Bupati KPB dan Gubernur Lampung untuk menunda Pilkada,” pungkasnya.
Sementara, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo maupun Pj Bupati KPB Qodratul Ikhwan, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Juanda)









