Harianpilar.com, Bandarlampung – Berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah Provinsi Lampung, dipimpin Kepala Badan Ketahanan Pangan Ir. Kusnadi. Di jalan Zainal Abidin Pagar Alam, ditemukan sejumlah panganan seperti Kerupuk, Emping, dan juga sayur kol yang sudah mulai membusuk, serta buah Strawberry yang sudah berjamur masih dipajang untuk dijual.
Bahkan Sidak di sejumlah swalayan, masih ditemukan panganan/buah yang menggunakan formalin.
“Masyarakat harus jeli saat membeli kebutuhan pangan sehari-hari, tidak terkecuali berbelanja dipasar modern seperti disalah satu pusat perbelanjaan di jalan Zainal Abidin Pagar Alam, ditemukan sejumlah barang kadaluarsa seperti, Kerupuk, emping, dan juga sayur kol yang sudah mulai membusuk, serta buah Strawberry yang sudah berjamur masih dipajang untuk dijual,” ungkap Ir Kusnadi, usai menggelar Sidak, Rabu (6/5/2015).
Dikatakan Kusnadi, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi buah, sayur dan makanan lainnya.
” Hasil sidak yang dilakukan di beberapa pasar dan swalayan ditemukan berkadarluarsa dan mengandung formalin, yang lebih banyak ditemukan buah anggur merah yang ditemukan berformalin dibeberapa agen yang ada di pasar tradisional,” jelasnya.
Menurut Kusnadi, Sidak dilatarbelakangi maraknya bahan pangan berbahaya pada makanan yang beredar di masyarakat. Adapun pasar yang dikunjungi yaitu Pasar Bambu Kuning, Agen Buah Fitary Bambu Kuning, pasar Koga, Giant Teuku Umar, Pasar Way Halim, Candra Super Market Tanjungkarang dan Hypermart Jl.Kartini Bandar Lampung.
Selain Sidak, jelasnya, tim juga akan melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap Pedagang/petani/produsen terkait mutu dan keamanan pangan sesuai dengan Tupoksi masing-masing Satker.
“Karena tuntutan konsumen saat ini dan di era pasar global Masyarakat Ekonomi ASEAN pada Desember 2015, pangan yang mampu bersaing adalah pangan yang bermutu dan aman,” jelasnya.
Saat ini berdasarkan hasil pantauan pangan segar oleh Dinas Ketahanan Pangan Prov.Lampung selama 2014 dan triwulan pertama 2015 menunjukkan, masih ditemukan buah -buahan dan sayur yang mengandung formalin dan residu pestisida. Selain itu masih ditemukan pangan yang sudah kadaluwarsa atau pangan yang tidak ada izin edarnya serta adanya pangan jajanan anak sekolah yang tidak aman untuk dikonsumsi (mengandung Rhodamin B).
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur no. 36 tahun 2013 tentang Sistem Keamanan Pangan Terpadu di Provinsi Lampung. Selain itu juga telah membentuk tim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/744/II.05/Hk/2013 tentang pembentukan Tim Koordinasi Jejaring keamanan Pangan Daerah Provinsi Lampung. (Fitri/Juanda)









