oleh

Kurir Ganja Divonis 5,6 Tahun Penjara

Harianpilar.com, BandarLampung – Terdakwa kurir narkoba, Bagio Sardjimin (36) warga Jalan H Agus Salam, Gang Mangga Dua Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, divonis 5,6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang Klas I A, Rabu (6/5/2015).

Bagio terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No.35/2009 terkait kasus menjadi kurir narkotika jenis daun ganja seberat 42,9002 gram.

Terungkap di persidangan, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai supir tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsideir enam bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum,” kata majelis Hakim Pastra Joseph.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa sedang berada di daerah Rajabasa Bandarlampung,  pada Januari 2015 sekitar Pukul 18.30wib bertemu dengan temannya yang bernama Hendri (DPO), dalam pertemuan tersebut terdakwa. Berkeinginan membeli satu paket daun ganja seharga Rp 80 ribu kepada Hendri. Setelah adanya kesepakatan harga, lalu terdakwa menyerahkan barang haram itu dan langsung pergi meninggalkan Hendri untuk pulang ke rumah. (Putra/JJ)