oleh

SK 82 CPNS Pesawaran Ditunda

Harianpilar.com, Pesawaran – Surat Keputusan (SK) 82 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pesawaran nampaknya kembali tertunda. Pasalnya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat hingga saat ini belum melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk para CPNS yang lolos tes pada 2013/2014 lalu.

Dijelaskan Kepala BKD Pesawaran Zainal Arifin, pihak BKD melalui Pemkab Pesawaran sudah mengajukan seluruh berkas usulan terkait penetapan NIP untuk 82 CPNS. Namun, hingga kini BKN belum menurunkan SK penetapan NIP bagi sejumlah CPNS tersebut.
Belum ditetapkan SK 80 persen CPNS itu, menurut Zainal,  diperkirakan masih terkendala dalam hal kelengkapan berkas.

“Untuk NIP sudah diajukan secara keseluruhan dan masih dalam proses di BKN pusat Jakarta. Ya saat ini kita tinggal nunggu proses dari sana  (pusat) saja” papar Kaban BKD Pesawaran, Zainal Arifin, Kamis (23/4/2015)

Selanjutnya, Zainal menyarankan, kepada sejumlah CPNS untuk sekiranya bersabar menantikan SK 80 persen bagi pegawai yang telah diterima itu. Karena katanya, penetapan NIP sepenuhnya merupakan kewenangan BKN pusat.

Kemudian saat disinggung kapan NIP diperkirakan bisa turun, pihaknya (BKD) juga tidak bisa memprediksi, mengingat semua tahapan proses SK berada pada pihak BKN.

“Harapan saya sih sebenarnya bulan ini, cuma kan meleset lagi,” imbuhnya.

Dan setelah proses penetapan NIP selesai, ujarnya menambahkan,  pihaknya secepatnya akan segera menjadwalkan dan menggelar pra jabatan. “Mereka saat ini kan masih 80 persen, setelah itu ada prajabatan baru mereka 100 persen” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Zainal, nantinya para CPNS menerima gajinya berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ia (CPNS) terima. SPMT itu akan dibuat oleh BKD berdasarkan tanggal Terhitung Mulai Tugas (TMT) yang sudah ditentukan oleh BKN yang tertera di dalam SK Penetapan NIP dari BKN.

“Nanti di Penetapan NIP itu diterakan dan tertulis TMT-nya mulai tanggal berapa yang bersangkutan menunaikan tugas. Nah nanti menerima gajinya setelah ditentukan dan dihitung berdasarkan SPMT,” ungkapnya.  (Fahmi/JJ)