Harianpilar.com, Waykanan – Ratusan massa warga Kampung Karang Umpu, Baradatu Waykanan, Kamis (23/4) melakukan aksi swepping terhadap sejumlah kendaraan berat pengangkut batubara, yang selama ini dinilai biang rusaknya Jalinsum. Alhasil massa melakukan sandera terhadap 2 mobil tronton pengangkut batubara.
Setelah dilakukan mediasi, akhirnya 2 tronton tersebut terpaksa balik arak kembali ke Martapura.
Koordinator aksi Aswari mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tidak tegasnya pihak pemerintah terhadap aturan yang mengatur cara pengangkutan batubara melalui jalan darat, apalagi pengangkutan yang melebihi tonase.
“Pemerintah tidak tegas, pengankutan batubara sesuai dengan aturan jika melalui jalan darat harus menggunakan jalur khusus. Mesekipun Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Surat Edaran, dengan berbagai syarat, termasuk tonase yang diizinkan, bahwa muatan sumbu terberat 4,5 ton atau jumlah berat yang diizinkan (JBI) colt 8 ton. Tetapi tetap tidak diindahkan, sehingga masyarakat yang menanggung dampaknya,” katanya.
Aswari berharap Pemkab Waykanan maupun Pemprov Lampung bertindak tegas. Tegakkan aturan yang telah dibuat, dan bersikap tegas kepada para pengusaha angkutan batubara yang melanggar.
“Jika pemerintah tidah bertindak tegas, maka kami selaku masyarakat yang merasakan langsung dampak dari lalulintas tronton bermuatan batubara yang over tonase yang menyebabkan kemacetan dan rusaknya jalan, akan terus melakukan aksi penghadangan dan pemutar balikan kendaraan. Sampai pemerintah bertindak,” kata dia.
Sementara, Kabid Darat Dinas Perbubungan, Kabupaten Waykanan, M. Hasan saat dimintai komentarnya mengatakan, terkait tuntuan massa pihaknya tidak bisa bersikap, tetapi berjanji akan meneruskan ke Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
“Kami (Dishub Waykanan) hanya kepanjangan tangan Dishub Provinsi Lampung. Kami tidak bisa memutuskan. Apa yang menjadi tuntutan massa akan kami teruskan ke Dishub Provinsi Lampung,” ujarnya. (Dedi/JJ)