oleh

Menara BTS Diduga Ilegal, Resahkan Warga Desa Talang Mulya Pesawaran

Harianpilar.com,Pesawaran – ​Pembangunan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang disebut-sebut diperuntukkan bagi jaringan XL di Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, memicu keresahan masyarakat. Menara yang didirikan oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia tersebut ditengarai berdiri kokoh tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat.

​Keberadaan proyek tersebut dinilai mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta aturan Tata Ruang dan Bangunan Gedung yang berlaku. Selain masalah perizinan daerah, keabsahan izin lingkungan dan sosialisasi kepada warga sekitar juga dipertanyakan, mengingat persetujuan warga dalam radius tertentu merupakan syarat mutlak pendirian menara.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, posisi menara berdiri tepat di tengah pemukiman padat penduduk dengan jarak yang sangat dekat dari rumah warga.

​Seorang warga mengaku sangat keberatan dengan keberadaan fisik menara yang berada tepat di dekat kediamannya.

​”Saya keberatan karena menara tower ini terlalu dekat dengan pemukiman warga, dan saya tidak pernah menandatangani persetujuan terkait izin lingkungan,” ujar warga berinisial R itu.

​Hal senada disampaikan oleh Y (36), warga lain yang rumahnya hanya berjarak sekitar 10 meter dari lokasi bangunan. Ia mengkhawatirkan dampak bahaya petir serta bahaya teknis lainnya terhadap perangkat elektronik dan keselamatan keluarga.

​”Saya tidak setuju dan tidak pernah tanda tangan sepakat atas adanya tower ini. Dengar-dengar kalau ada geluduk bisa merusak alat elektronik,” kata Y.

​Warga lainnya berinisial E turut menegaskan bahwa sejak awal masyarakat sekitar mayoritas menolak pembangunan tersebut karena mengkhawatirkan dampak radiasi terhadap anak-anak di lingkungan mereka. Oleh karena itu, pihak keluarganya memilih untuk tidak memberikan tanda tangan izin lingkungan.

​Camat Teluk Pandan, Salpani, membenarkan bahwa pembangunan fisik menara BTS tersebut diperuntukkan bagi jaringan seluler XL dengan PT Gihon Telekomunikasi Indonesia sebagai pelaksana proyek. Ia juga tidak menampik bahwa proyek tersebut masih terganjal masalah perizinan.

​”Keterangan dari orang lapangannya, pembangunan itu memang masih nyangkut di perizinan,” kata Salpani saat dikonfirmasi.

​Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran, Fanny Setiawan, menegaskan bahwa bangunan menara tersebut sama sekali belum mengantongi izin resmi.

Pihaknya bahkan tidak menerima pemberitahuan awal terkait adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

​”Dokumen pemohon tidak ada sama sekali. Sudah kami cek dan tidak ada. Bagaimana kami mau meminta rekomendasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman atau dinas teknis lainnya, kami saja tidak tahu kalau ada pembangunan menara di Desa Talang Mulya,” tegas Fanny melalui sambungan telepon.

​Fanny menambahkan, dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Izin Tetap Menara (ITM) belum pernah masuk ke dinasnya. Atas pelanggaran tersebut, DPMPTSP berencana mengambil tindakan tegas berupa penghentian sementara operasional menara.

​”Kami tutup sementara, jangan dulu beroperasi sebelum pihak perusahaan mengajukan dan menyelesaikan seluruh perizinannya,” ujar Fanny.

​Selain penghentian operasional, pihak DPMPTSP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran untuk melakukan evaluasi teknis dan mengecek kelayakan tata ruang bangunan tersebut. Jika hasil evaluasi membuktikan bahwa bangunan menara melanggar zona tata ruang dan tidak layak berdiri di pemukiman warga, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan pembongkaran paksa.

Sementara, pihak XL maupun PT Gihon Telekomunikasi Indonesia hingga berita ini diterbitkan belum berhasil di konfirmasi.(Fahmi/Minton)

Komentar