oleh

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Harianpilar.com, Lampung Utara – Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kembali membekuk pria paruh baya yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu. Ariyanto (43) Bin Joni Effndi warga Jalan Bukit Pesagi Gang Nusa Indah No 64 Rt/Rw 002/003 Kelurahan Kotaalam Kotabumi Selatan, Lampung Utara,  dibekuk petugas di kediamannya, Rabu (22/4/2015) sekitar pukul 21.30 wib.

Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti 1 gram sabu yang telah dipecah tersangka menjadi 9  paket kecil yang akan dijual seharga Rp 200 ribu per-paketnya. Tanpa perlawanan, Ariyanto digelandang petugas ke Mapolres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada Harian Pilar, Kasat Narkoba Polres Lampura AKP John Kenedy membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap Ariyanto. Menurut Kasat tersangka merupakan Residivis yang sudah lama menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Lampura.

“Tersangka sudah beberapa kali keluar masuk jeruji besi di Tahun 2013 dan 2014, dengan kasus yang sama,” jelas Kasat.

John Kenedy menambahkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Tersangka akan  di jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika “yang bersangkutan dapat di ancam dengan hukuman minimal 4  tahun dan maksimal seumur hidup karna tersangka di tenggarai sebagai pengedar,” imbuhnya (Yoanda/Iswan/JJ )