oleh

Pembunuh Rudi Anggoro Tertangkap

Harianpilar.com, BandarLampung – Setelah buron hamper selama 2,5 tahun, akhirnya R (23) pelaku pencurian yang disertai dengan pembunuhan akhirnya berhasil dibekuk anggota Polresta Bandarlampung, Senin (20/4/2015).

R yang diketahui telah menghabisi nyawa Rudi Angoro (pemilik bengkel las wijaya) yang berada di Jalan  Sultan Agung Kedaton, Bandarlampung ini, berhasil dibekuk di tempat temannya di Gedung Pakuon Telukbetung Selatan (TbS).

“Pihak Reskrim berhasil meringkus tersangka R ini sudah menjadi buronan kami selama 2,6 tahun terkait kasus Curas yang dilakukanya dengan cara menghilangkan nyawa orang lain, sekaligus mencuri harta benda korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, Rabu (22/4/2015).

Dijelaskan Dery, pelaku R ini nekad menghabisi nyawa bosnya itu dengan cara memukul kepala korban dengan sebuah balok, lantaran sakit hati akibat sering dimarahi korban.

“Tersangka membunuh korban dengan cara memukul korban yang sedang tertidur dikursi rotan, dengan menggunakan sepotong balok berukuran 90cm pada bagian muka korban sebanyak dua kali, sehingga mengakibatkan korban meninggal,” terangnya, seraya menjelasakan jika pelaku juga sempat membawa barang milik korban yaitu berupa 1 unit Motor Yamaha Jupiter-MX Nopol BE 6548 YH dan tiga unit Handphone milik korban, setelah itu melarikan diri ke Pandagelang dan Cirebon.

“Dalam pengakuan tersangka, dirinya melarikan diri ke Cirebon dan pandagelang Banten selama 2,6 tahun itu pelaku mengaku bekerja sebagai petugas pasar malam,” terang Dery.

Akibat perbuatan tersangka dengan tindak pidana dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dirinya diancam 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang RI pasal 365 ayat (3) KUHPidana. (Putra/JJ)