oleh

Hak Peserta BPJS Dengan Pasien Umum Sama

Harianpilar.com, Tulangbawang – Peserta Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) harus lebih cerdik dalam menyikapi permasalahan yang terjadi dalam pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS kepada para pasien

Kepala BPJS Kabupaten Tulangbawang Ali Usin mengatakan, para peserta BPJS yang harus lebih cerdik dalam menanggapi permasalahn yang terjadi dari pemberian pelayanan kepada para psien peserta BPJS.

“Saya mengimbau kepada para peserta BPJS yang menjadi pasien di salah satu rumah sakit baik negri ataupun swasta yang mempunyai kerja sama dengan BPJS, untuk dapat berkordinasi kepada petugas BPJS yang bertugas di RS tersebut,” jelas Ali, Selasa (14/4/2015).

Dijelaskanya, ketika ada para peserta BPJS tidak memahami atau kurang mengerti dalam permasalahan terkait dengan pelayanan yang diberikan pihak RS, yang menjadi hak peserta BPJS, langsung berkoordinasi dengan petugas BPJS.

“Setiap pasien yang menjadi peserta BPJS mempunyai hak yang sama dengan para pasien umum baik dari segi pelayanan, tindakan dokter, pemberian obat dan yang lainnya sesuai dengan kelasnya masing-masing,” tegasnya.

Ditegaskanya, para pasien yang menjadi peserta BPJS, tidak ditarik pungutan biaya apapun oleh pihak RS, ketika mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak BPJS. (Merizal/JJ)