oleh

Persatuan guru seluruh indonesia (PGSI) Tuntut Peningkatan Status Guru Honorer

Harianpilar.com, Bandarlampung – Persatuan guru seluruh indonesia (PGSI) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) guna meminta peningkatan status guru honor menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di sekolah swasta di Indonesia, Senin (30/3/2015) lalu.

“Pihaknya meminta kepada Komisi II DPR-RI dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan pengangkatan status guru honor tersebut,” kata Ketua 4 PGSI se-Sumbagsel, Suprihatin saat dikonfirmasi Harian Pilar, Selasa (31/3/2015).

Ia menambahkan, adapun, yang mengikuti pertemuan dengan Komisi II DPR-RI tersebut meliputi, perwakilan PGSI dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Lampung. Untuk Lampung sendiri sebanyak 8 orang perwakilan untuk mengikuti pertemuan tersebut.

Lanjutnya, dalam pertemuan dengan komisi 2 DPR-RI pihaknya meminta peningkatan status guru honor menjadi PNS serta mengenai anggarannya untuk di kota sudah ada apa belum

“Itu yang kita bahas dengan komisi 2 DPR-RI. Nantinya, pihak DPR-RI akan melakukan rapat panitia kerja antara komisi 2, Komisi 8 dan komisi 10 agar dapat mengeluarkan Peraturan pemerintah sesuai kebijakan tersebut,” jelasnya.

Ia berharap, agar dapat segera diterbitkan peraturan pemerintah untuk pengangkatan guru honor yang ada di sekolah swasta tersebut.
Adapun, dari pihak DPR-RI, sangat mendukung dan akan membentuk tim serta akan memanggil empat Kementerian diantaranya, menteri Pendididkan dan Budaya (Mendikbud), Menpan, Menteri Agama (Menag) dan Menteri Keuangan.

“Keempat Menteri tersebut dinilai sangat berkompeten dalam hal peningkatan status guru honor di swasta ini. Kita tinggal menunggu untuk prosesnya tersebut selama 1 atau 2 minggu kedepan. Baik untuk membentuk tim kerja tersebut,” terangnya.

Adapun, tambahnya, untuk guru honor khusus di wilayah Lampung yang ada di sekolah swasta sebanyak 8.000 guru sedangkan guru honor swasta seluruh Indonesia sebanyak 800 ribu orang.

“Ya itu berdasarkan data yang masuk dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI). Dan berharap, agar DPR-RI dapat mengeluarkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengangkatan guru honor khususnya swasta,” pungkasnya. (Harry/JJ)