Harianpilar.com, Lampung Barat – Guna meningkatkan pengetahuan aparat pekon dan LHP dalam menyusun ketentuan-ketentuan hukum yang baik, representatif dan akurat sesuai dengan kebutuhan sehingga jangan ada produk hukum pekon yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Hukum dan Organisasi Setdakab Lampung Barat menggelar Bimtek produk hukum pekon yang dipusatkan di Aula Dinas PPKAD yang akan berlangsung 3 hari dari (Rabu-Jum’at, 25-27 Maret). Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekkab Nirlan, SH ini menghadirkan narasumber dari Kepala Bagian Kebijakan Daerah Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Sulistyowati, SH, dihadiri 35 peserta yang berasal dari 11 Kecamatan yang terdiri dari Peratin, Ketua LHP, serta juru tulis.
Sekkab dalam kesempatan tersebut menyampaikan pada era otonomi daerah, dimana daerah dituntut untuk mampu mengurus dan mengelola urusan rumah tangganya sendiri. “Terlebih lagi pada era globalisasi dan informasi yang berkembang begitu cepat, sehingga dinamika yang berkembang pada saat ini pemerintah dituntut memiliki kredibilitas, kualitas, sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi saat ini sudah jauh bergeser, jika dahulu aparatur ini lebih banyak fungsinya penguasanya dalam kaitannya sebagai pemerintah, tapi berdasarkan Undang-undang ASN tugas dan fungsi aparatur pemerintah ini telah bergeser, dimana tugas dan fungsi pokoknya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi bapak-bapak selaku aparatur terdepan mau tidak mau harus bisa menyesuaikan dengan perundang-undangan tersebut tidak zamannya lagi, kita menjalankan pemerintahan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Kabag Hukum & Organisasi Henry Faisal, SH, MH dalam laporannya menyampaikan dasar dilaksanakan kegiatan tersebuut adalah Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Permendagri Nomor 29 Tahun 2006 Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Peraturan desa, Permendagri nomor Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Perda Nomor 04 Tahun 2014 Tentang APBD tahun 2015, Keputusan pengguna anggaran sekdakab Nomor:900/12/KPTS-PA/02/2015 Tentang Panitia Pelaksana Produk Hukum daerah Tahun 2015.
“Tujuan dilaksanakan bimtek ini adalah untuk memberikan pembekalan teknis kepada aparatur pekon guna meningkatkan kemampuannya dalam menyusun peraturan pekon yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Henry. (Deden/JJ).