oleh

Gerak Cepat, Polresta Ungkap 27 Kasus C3

Harianpilar.com, Bandarlampung – Untuk mengurangi, sekaligus menangani aksi kejahatan yang akhir-ahkir ini semakin merajalela di wilayah hukum Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung bergerak cepat memerangi aksi Curat, Curas dan Curanmor (C3).

Tercatat, dalam satu bulan ini, Korp Bhayangkara ini berhasil mengungkap 27 kasus C3, sekaligus mengamankan 24 tersangka.

Waka Polresta Bandarlampung, AKBP. Bobby M, didampingi Kasat Sabhara Kompol. Irawan mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus C3 ini berasal dari beberapa wilayah hukum di tingkat Polsek.

“Ungkap kasus kali ini kurang lebih selama satu bulan tersebut dari sepuluh (10) di wilayah hukum Polresta Bandarlampung, yaitu,  Polresta Bandarlampung, Polsek Kedaton, Polsek Sukarame, Polsek Tanjungkarang Barat, Polsek Tanjungkarang Timur, Polsek Telukbetung Selatan, Polsek Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, Polsek Panjang, dan KSKP Panjang,” ungkap AKBP Bobby, Rabu (25/3/2015).

Menurutnya, untuk ungkap kasus C3 selama bulan Maret 2015 itu yakni, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 14 kasus, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 5 kasus, dan tindak pidana pencurian kendaraan motor (Curanmor) sebanyak 8 kasus.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari 24 tersangka yakni, 7 unit motor, sepucuk senjata api, 1 buah kunci leter T, dan 3 unit handphone,” jelasnya.

Masih menurut AKBP. Bobby, selain itu pihaknya juga dalam memberantas kejahatan C3 tidak hanya Satuan Reskrim, Satuan Sabhara juga telah disiagakan untuk membackup dalam menangani kejahatan begal.

“Kita sudah membentuk tim anti begal, yang berjumlah 15 personil. Upaya tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga kota Bandarlampung,” pungkasnya. (Putra/Abraham/JJ).