Harianpilar.com, Metro – Satpol PP Pemkot Metro, menyegel tiga café yang diduga tidak memiliki ijin. Ke tiga café itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah No.10 tahun 2010.
“Atas nama tim penegakan Perda, penyegelan harus dilakukan terhadap tiga café yang tidak memiliki izin. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah No.10 tahun 2010 dan peraturan yang berkaitan,” kata Kasat Pol PP Arjuna, belum lama ini.
Arjuna menilai, meskipun Peraturan Walikota (Perwali) sudah ada setahun lalu, akan tetapi para pengelola café itu tidak mengurus izin usaha sebagaimana yang diatur dalam peraturannya.
“Sejak januari 2015 dan terakhir Februari 2015, kita sudah memberikan pemberitahuan sekaligus peringatan-peringatan untuk mengurus izin usaha karaoke. Namun sampai Maret 2015 akhir sesuai batas peringatan, maka dilakukan penyegelan untuk tidak ber-operasi selama izin belum ada,”ujarnya.
Sementara, Noviyanti pengelola Café Nagoya dan Ny. Wulan pengelola Café Legato serta pengelola Café Vira Rasa, mengungkapkan tidak bisa berbuat atau menentang apa-apa, memang surat pemberitahuan sudah didapat. Akan tetapi untuk mengurus izin di Metro ini agak sulit banyak kendala.
“Café sudah tutup seminggu sebelum adanya penyegelan. Dan kita sudah upaya, izin sudah dilakukan setahun yang lalu dan persyaratan sudah lengkap, namun tidak juga clear izin itu. Izin lingkungan, persyaratan lainnya sampai ke tingkat kelurahan kecamatan sudah, bahkan terdapat berkas persyaratan yang hilang. Dengan disegelnya café kami akan coba lagi mengurus izin,” tegasnya. (Romzi/JJ).