Harianpilar.com, Lampung Barat – Sehubungan dengan adanya kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan kegiatan lapangan berupa pengawasan peredaran mineral dan batu bara di Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Kasi Minerba Dinas ESDM Lambar Joni Hidayat mengatakan, untuk tahun ini sebagai tahap awal pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan meliputi, Kecamatan Balik Bukit, Batu Brak, Sukau, Belalau.
“Kita telah menetapkan 6 pos, di mana untuk Balik Bukit ada 2 pos, yaitu pos 1 dan pos 2 dipusatkan di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Sukau juga terdapat 2 pos yaitu, pos 3 berada di Pekon Pagar Dewa dan pos 04 berada di Pekon Buay Nyerupa,” katanya, belum lama ini.
Selanjutnya, 1 pos yaitu pos 5 di Pekon Kejadian Kecamatan Belalau, ssedangkan pos 6 berada di Kecamatan Batu Brak.
“Dimasing-masing pos tersebut kita menempatkan masing-masing petugas yang berasal dari Dinas ESDM dan masyarakat, yang bertugas untuk memastikan apakah pengangkut ini memiliki izin yang sah atau tidak,” ungkapnya.
Mengenai penentuan sah atau tidaknya barang yang diangkut, pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilihat dari ada atau tidaknya faktur pengiriman barang yang dikeluarkan oleh pemegang izin yang sah dan dibawa pada saat proses pengangkutan barang.
“Di dalam faktur tersebut juga tertera data mengenai Pemegang IPR, No. Izin, Lokasi IPR serta komoditas yang diangkut,” tambahnya.
“Dan Berdasarkan undang-undang nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 161, yang menyatakan bahwa setiap orang atau pemegang izin pertambangan yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/permurnian, mengangkut, menjual mineral atau batubara yang bukan dari pemegang izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan kepada semua pihak terkait dengan kegiatan usaha penampungan, pemanfaatan, pengelolaan/pemurnian, pengakutan serta penjualan langsung untuk keperluan konstruksi agar memastikan bahwa setiap mineral dan batubara yang digunakan dan diolah sebagai bahan baku, diangkut dan diperjualbelikan benar-benar berasal dari pemegang izin yang sah.(Deden/JJ).