oleh

DPRD Siap Awasi Realisasi ADD

Harianpilar.com, Tanggamus – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menyatakan siap untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang akan dikucurkan pemerintah pusat.

Ketua Komis III DPRD Tanggamus H Am Syafe’I mengatakan, ADD sendiri diberikan pemerintah pusat kepada aparatur desa tentunya agar desa/pekon yang ada perekonomiannya menjadi lebih meningkat.

Terkait hal itu, Komisi III siap monitoring realisasi pelaksanaan penggunanaan ADD di setiap pekon. Apalagi sumber dana ADD dari APBD Tanggamus.

“Sudah tentu kita sebagai anggota dewan yang juga merupakan perpanjangan lidah dari rakyat mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi penggunaan ADD, agar tidak ada penyelewengan yang di lakukan dan berbuntut pada masalah hukum,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ADD sendiri sebaiknya digunakan untuk kepentingan pekon/desa, di antaranya seperti pembangunan infrastruktur, pelatihan aparat pekon, dan belanja modal untuk simpan pinjam atau koperasi.
Dan tentunya dasar dari penggunaan ADD sendiri dari Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

“Dan tentunya untuk tindak penyelewengan ADD ada sanksi tegas yang menanti, di mana sesuai dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jika menyelewengkan dana desa,” ungkapnya.

Terpisah, sejumlah camat menyatakan siap untuk melakukan pengarahan dan pengawasan terhadap realisasi dana desa yang direncanakan pada bulan April mendatang.

Di mana kesiapan tersebut diungkapkan para camat, di antaranya Camat Talang Padang Agustam Hamied.

Menurutnya, pihak kecamatan sendiri memang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan terdahulu kepada aparatur pekon mengenai dana desa tersebut, untuk apa dan bagaimana penggunaan teknisnya. Agar tidak ada yang namanya penyelewengan.

“Ya, kita sebagai aparatur Kecamatan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Yang mana, itu semua untuk menghindari yang namanya permasalah dalam penggunaan dana desa yang berujung pada sandungan hukum,”ujar Agustam. (Imron/JJ).