Harianpilar.com, Bandarlampung – Langkah Pemprov Lampung memberhentikan pembangunan Kota Baru mendapat tentangan dari sejumlah pengamat. Pemprov diminta untuk mencarikan solusi lain, ketimbang harus menghentikan pembangunan Kota Baru, sebab program itu sudah ada payung hukumnya.
“Pembangunan Kota Baru sudah ada payung hukumnya, peraturan daerahnya ada, masterplannya ada. Jadi tidak bisa begitu saja dihentikan, karena sudah jelas semua undang-undangnya,” kata Pengamat Publik Unila, Dedy Hermawan, saat dimintai komentarnya via telepon, Sabtu (21/2/2015).
Dedy menilai, kalaupun pembangunan itu tetap dihentikan sesuai instruksi dari pemerintah pusat, harus ada pengkajian ulang/tinjau kembali peraturan daerah yang sudah ada, gubernur juga harus bisa mempertanggung jawabkan kalau dihentikan.
“Apalagi pembangunan itu sudah berjalan atau selesai hingga 60 persen pembangunan, dana juga sudah terkucur banyak ke sana, jangan sampai pembangunan selama ini sudah menelan anggaran banyak tak jadi apa-apa percuma saja anggaran habis hanya untuk pembangunan yang tidak berguna, kalau gubernur sekarang menghentikan pembangunan itu, harus memikirkan bagaimana perawatannya selama 5 tahun kedepan,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, pembangunan perkantoran Kota Baru yang berada di Jati Agung Lampung Selatan yang sempat tertunda dipastikan oleh gubernur Lampung untuk mengehentikan sementara pembangunannya dan akan diteruskan.
Tertundanya pembangunan ini karena Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan selama lima tahun ke depan tidak diperbolehkan ada pembangunan kantor pemerintah. Instruksi ini disampaikan Presiden di hadapan gubernur dan kapolda se-Indonesia beberapa waktu lalu.
“Kita masih butuh bantuan pemerintah pusat. Apa kita kelebihan dana untuk meneruskan pembangunan Kota Baru. Kalau dilanjutkan sama saja kita mengesampingkan instruksi presiden, ini sama saja perintah jadi kita harus patuh,” kata gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
Penundaan sementara pembangunan Kota Baru ini karena status lahan tempat berdirinya bangunan calon perkantoran Pemprov Lampung masih milik Kementerian Kehutanan. “Lahannya belum kita kuasai. Proses pengalihan lahan ini yang penting, kalau sudah milik kita, pembangunan bisa kita teruskan,” ujar Ridho.
APBD Pemprov Lampung tahun 2015 ini fokus pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pertanian, serta pengembangan potensi wisata. “Sudah jelas pembangunan perkantor semasa priode ini dilarang oleh presiden, kalau kita tetap melanjutka, sama saja kita mendahului pemerintah pusat, lahi pula progam kita saat ini untuk kepentingan rakyat sesuai program presiden yang prorakyat. Kalau pembangunan kantor itu bukan untuk rakyat, spesifikasi itu sudah dijelaskan presiden,” jelasnya. (Fitri/JJ).









