oleh

Ungkap ‘Mainan’ Perizinan Hotel Horison

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pembangunan Hotel Horison yang menuai silang pendapat antara DPRD Kota Bandarlampung dan Dinas Tata Kota, menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya Pengamat Hukum Kebijakan Publik Yusdianto, Ia menilai polemik yang terjadi ini lantaran dalam masalah pembangunan  hotel tersebut, ada pihak yang menyalahgunakan wewenangnya.

“Setelah diketahui DPRD harus membuat sebuah kesimpulan , yang direkomendasikan kepada Pemkot bahwasanya ada penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini Distako atau pihak lainnya,  yang kemudian memberikan izin,” ujar Yusdianto, Minggu (22/2/2015) saat dihubungi via telepon.

Lebih lanjut Yusdianto mengatakan, jika pihak pengembang berani melanggar ketentuan Perda kemungkinan ada pihak yang melegitimasi hal itu, sehingga DPRD harus mengusut tuntas persoalan  tersebut.

“Ini kan pasti ada pihak yang kemudian melegitimasi, DPRD harus mengusut tuntas,” imbuhnya.

Dijelaskannya, untuk menyelesaikan persoalan ini DPRD harus lebih memperkuat fungsi pengawasannya, bahkan jika pembangunan hotel tersebut telah melanggar ketentuan perda, DPRD harus mempunyai sikap tegas dalam hal eksekusi.

“Kalau sudah jelas itu melanggar ketentuan Perda, hal yang harus dilakukan adalah panggil pengembang klarifikasi masalah itu, DPRD juga punya hak pengawasan, hak pengawasan harus dipergunakan dalam hal penyelesaian persoalan ini. Kalau misalkan DPRD mempunyai kesimpulan bahwa pihak pengembang tidak mau mengikuti apa yang diajukan DPRD, DPRD harus punya sikap yang tegas dalam hal eksekusi,” terangnya.

Namun, menurut Yusdianto DPRD juga harus memberikan rekomendasi yang kongkret dalam penyelesaian masalah ini, bahkan DPRD dapat kembali memanggil Distako, sehingga permasalah ini tidak menggantung.

“DPRD harus kembali memanggil Pemkot untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini, DPRD harus memberikan rekomendasi yang kongkrit tentang masalah ini sehingga menjadi clear and clear,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika permasalahan ini tidak menemui titik terang DPRD Bandarlampung dapat melaporkannya ke pengadilan.

“Kalau misalkan sampai tindakan terakhir belum juga selesai DPRD bisa laporkan ke pengadilan,” pungkasnya (Buchari/Juanda)