Harianpilar.com, Bandarlampung – Pembangunan Flyover (jembatan layang) yang akan menghubungkan jalan Kimaja- Ratu Dibalau Bandarlampung bakal mendapatan ganjalan dalam pembebasan lahan. Pasalnya, warga disekitar lokasi pembangunan Flyover itu meminta harga diatas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta pembebasan lahan itu dibawah atau sesuai NJOP.
Menyikapi masalah ini, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengimbau masyarakat untuk ikut mendukung pembangunan flyover keempat di Bandarlampung tersebut.”Saya sampaikan untuk PU agar tidak terlambat seperti tahun lalu, dan tender harus segera diselesaikan. Selain itu, saya harap masyarakat tidak menjual mahal lahan yang terkena pembebaasan tersebut. Jadi, akhir Agustus 2015, fly over keempat ini sudah bisa dipakai rakyat,” ujar Herman HN, saat ditemui di Taman Budaya, Senin (16/2/2015).
Menurut Herman, pembangunan flyover itu dari rakyat untuk rakyat, sehingga rakyat diminta jangan perhitungan menjual lahannya terhadap Pemerintah.”Jadi yang digunakan untuk membangun ini menggunakan uang rakyat dan akan digunakan juga untuk rakyat. Masyarakat harus pengertian, jangan sampai menjual lahannya di atas NJOP,” tegasnya.
Senada dengan Walikota, Kadis PU Bandarlampung Ibrahim menyampaikan hal yang sama. Diterangkanya, fly over yang diperkirakan panjangnya mencapai 300 meter dan menelan anggaran sebesari Rp35 miliar itu sedang dalam proses administrasi.
”Petugas Dinas PU dengan Kecamatan yang menjadi titik pembangunan juga sudah berkumpul dengan warga terkait besaran yang diinginkan warga untuk pembebasan lahan. Nah, nantinya akan dibahas pertemuan kedua untuk berapa besaran yang disanggupi Pemkot,” terangnya.
Namun ketika dikonfirmasi terkait proses lelang proyek tersebut, Ibrahim belum menyebutkan waktunya dengan jelas.”Insya Allah, mudah-mudahan tahun ini tidak telat seperti tahun sebelumnya. Maka dari itu, ini kami persiapkan secara matang,” pungkasnya.
Terpisah, Camat Labuhan Ratu Ardiansyah membenarkan jika saat ini proses pembebasan lahan sedikit mengalami hambatan. Sebab dari NJOP 18 bangunan yang ada diwilayahnya itu, warga yang memiliki bangunan diwilayah tersebut meminta diatas NJOP yang berlaku saat ini.
”Nah NJOP di Labuhan Ratu RP1,147 juta, tapi warga mintanya Rp2,5 juta. Karena harga yang diminta masih jauh dari NJOP yang berlaku, maka kami akan konsultasikan dulu dan melihat harga tertinggi yang diminta dengan harga yang terendah. Tapi 1 April 2015 harus sudah berjalan pembangunannya,” terangnya.
Sementara, saat disambangi beberapa ruko yang terdapat diksekitar lokasi pembangunan, enggan berkomentar apapun, dan juga banyak pemilik lahan tidak dapat temui sebab mayoritas ruko disekitar lokasi merupakan ruko sewa. (Buchari/Juanda)









