oleh

BPMPK Tulang Bawang Sosialisasi RPJKM

Harianpilar.com, Tulangbawang – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung /Kelurahan (BPMPK) Kabuptaen Tulangbawang telah melakukan sosialisasi dan pendampingan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJKM) dan Rencana Kerja Kampung (RKK) di 15 kecamatan.

Hal ini untuk menjawab amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta meningkatkan kapasitas aparatur dan kelembagaan di Kampung dalam rangka menyongsong pelaksanaan otonomi kampung .

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung BPMPK Kabupaten Tulangbawang Muhammad Ami Iswandi Balaw,S.Kom.,M.M.,mewakili Kepala Badan, Hamami Ria,S.Sos.,M.M, di sela-sela  pemberian materi kegiatan tersebut mengatakan,  upaya ini dilakukan mengingat terdapat perubahan format dan tata cara penyusunan RPJM dan RKP Kampung dimana sebelum Permendagri Nomor 114 ini diundangkan format dan tata cara penyusunan RPJM dan RKP Kampung menggunakan pedoman berdasarkan Permendagri 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa,

Jadi pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, RKP Kampung  yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya.pun juga berlaku pada RPJM Kampung, pada saat Pereturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku RPJM Kampung yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan tahun 2015, dan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.

Seyogyanya hampir seluruh kampung di Kabupaten Tulang Bawang telah ada atau tengah menyusun RPJM dan RKP sebagai dasar penyusunan A PBD Kampung, hanya teknis penyusunannya masih menggunakan format Permendagri Nomor 66 tahun 2007.

Kebanyakan Kampung tinggal menyesuaikan RPJMnya dengan format baru serta memasukkan belanja Penghasilan Tetap dan Proposal Teknis per Kegiatan didalam RKP Kampung,yang lainnya pada intinya sama,hanya formatnya perlu disesuaikan saja.

‪kami berharap pihak kecamatan dan peserta yang hadir akan melakukan pendampingan di Kecamatannya masing-masing bersama Mahasiswa KKN dari UNILA untuk Kampung yang memerlukan pendampingan dalam penyusunan RPJM dan RKP, Tetap kami kawal,karena ini untuk masa depan Tulangbawang,

Apabila RPJM Kampung yang langkah-langkah penyusunannya dilakukan dengan benar maka Insya Allah menghasilkan Produk Hukum yang berkualitas sebagai pedoman pelaksanaan Pembagunan Kampung.

“Kami optimis Tulangbawang mampu menyongsong dana desa dengan serentaknya penetapan APBD Kampung sebagai dasar pencairan dana desa di bulan April nanti. Apalagi di Tuba saat ini tersebar 5 orang mahasiswa Unila yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN) di 147 kampung se Tulangbawang.

Kegiatan itu juga dihadiri Camat,Kepala Kampung,Ketua Badan Permusyawaratan Kampung, Sekretaris Kampung,Ketua LPMK,Koordinator Desa Mahasiswa Unila yang sedang KKN di seluruh kampung di Tulangbawang serta Pokmas dan Fasilitator Kecamatan Gerakan Serentak Membangun Kampung (GSMK) dalam rangka sosilisasi Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 114 tentang Perencanaan Pembangunan Desa sekaligus melakukan pendampingan langsung tentang teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM Kampung) dan Rencana Kerja Pembangunan Kampung sesuai format permendagri 114 tersebut.  (Merizal/JJ).