oleh

Sewa Alat Berat PU Tuba Kejari Endus Aroma KKN

Harianpilar.com, Tulangbawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulangbawang memastikan akan mengusut aliran dana hasil penyewaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. Korps Adiyaksa itu mulai mengendus aroma korupsi kolusi dan nepositme (KKN) dalam bentuk pungutan liar (pungli). Sebab, penyewaan alat berat itu tanpa dilandasan hukum yang jelas.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Menggala, Adi Muliawan, SH. MH, mempertanyakan sikap Dinas PU Tuba yang berani menyewakan alat berat itu,padahal tidak ada payung hukumnya.”Peraturan penarikan restribusi alat berat itu kan tidak ada, kenapa mereka sanggup meberikan sewa alat berat tersebut,” ujarnya dengan nada heran, Selasa (10/2/2015).

Menurutnya, tindakan menyewakan alat berat itu tanpa landasan hukum yang jelas, maka bisa disebut sebagai praktik pungutan liar (Pungli),”Kita akan tindak lanjuti masalah sewa alat berat ini,” tegasnya.

Adi menjelaskan, pihaknya akan segera mempertanyakan masalah ini ke Dinas PU Tuba,”Akan kita telusuri siapa yang memerintahkan,siapa yang menetapkan harga sewa, dan uangnya disetorkan kepada siapa,” ungkapnya.

Adi menjelaska, untuk mengungkap masalah ini tidak terlalu sulit. Sebab, masalahnya sudah cukup terang dan pihak-pihak yang berperan juga jelas yakni Dinas PU.”Kalau masalah ini gampang. Kita akan usut ke Dinas PU, siapa yang nyuruh dan uangnya dipergunakan untuk apa. Kan kalau gak disetor kekas daerah pasti uangnya masuk kantong mereka,” cetusnya.

Pernyataan pihak Kejari Menggala ini sejalan dengan pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulangbawang, Saut Sinurat. Menurutnya, peraturan daerah (Perda) penarikan retribusi alat berat belum ada, sehingga sewa alat berat tersebut belum dapat menjadi PAD Tulangbawang. Namun, apabila sewa alat berat tersebut dibuatkan kotrak sewa oleh SKPD maka dana sewa tersebut muntlak menjadi PAD Tulangbawang.

“Kalau di sewa alat berat dibuatkan kontrak oleh SKPD maka hasil sewa tersebut menjadi retribusi yang dapat menjadi PAD walaupun belum ada Perda. Karena seandainya alat itu rusak atau hilang, biaya perbaikannya menggunakan biaya Pemerintah. Hal itu dapat merugikan keuangan Negara,” tegasnya.

Saut menjelaskan, Dinas PU Tuba sampai saat ini belum pernah mengajuan permohonan untuk pembutan Perda tentang penarikan retribusi alat berat. “Seharusnya Dinas PU membuat pengajuan agar alat berat yang ada disana dapat dibuat perda tentang penarikan retribusinya, baru kami akan bahas di rapat paripurna DPRD Tuba. Tapi hingga saat ini tidak ada satupun surat pengajuan dari Dinas PU kepada kami,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum(PU) Tulang Bawang (PU) menyewakan alat-alat berat miliknya ke sejumlah pihak termasuk ke rekanan. Namun, dana hasil penyewaan tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebaliknya justru diduga kuat masuk ke kantor pribadi oknum di Dinas tersebut.

Pemerintah Daerah (Pemda) Tuba hingga saat ini tidak memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur restribusi penyewaan alat berat. Sehingga, alat berat yang ada seharusnya tidak disewakan ke pihaklain, selain untuk kegiataan Pemda sendiri secara swakelola. Artinya, penyewaan alat berat itu bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli) dan pemnafaatan fasilitas pemerintah untuk kepetingan pribadi.

Beberapa alat berat yang dimiliki Dinas PU Tuba diantaranya Escapator, wales, gleder serta mobil dump truk dan mobil trailer untuk mengangkut alat berat, semua alat berat dan kendaran truk yang diperuntukan untuk mengerjakan pekerjaan swakelolakan tersebut di kelola oleh dinas PU Tuba.Namun,alat berat itu justru dipergunakan oleh pihak rekanan dengan system sewa.

Hal ini terbukti dengan tidak terlihatnya satu pun kendaraan truck maupun alat berat yang sebelumnya di kandangkan di workshop Dinas PU setempat ketika berbagai kegiatan (proyek) di Pemda Tuba mulai di kerjakan. Kuat dugaan alat-alat berat tersebut disewakan oleh oknum pegawai PU kepada pihak rekanan.

Irham, mantan Kabid Kepegawaian Dinas PU yang di percayakan sebagai penanggung jawab kendaraan truck dan alat berat tersebut menjelaskan, alat berat milik Pemda Tuba tersebut boleh di pakai siapa saja, termasuk pihak rekanan sekalipun. Irham yang saat ini menjabat sebagai Kabid di Dinas Pertanian setempat juga mengungkapkan,Peminjam alat berat milik pemda tersebut hanya di bebankan untuk mengisi bahan bakar,memberi upah dan menanggung biaya operasional operator alat berat selama beroperasi.

“Siapa saja yang pakai alat berat mereka harus ngasih oprator alat berat tersebut makan minum dan roko untuk bahan bakar minyak solar untuk alat berat tersebut mereka juga beli sendiri, ya kalu sekedar uang roko adalah untuk kami, gak munafik kita kan kerja untuk cari duit,” ungkapnya.

Irham juga menambahkan, pihak Dinas PU tidak menentukan berapa biaya yang harus di keluarkan pemakai alat berat. Ketika ditanyakan mengapa pemakaian alat berat milik pemda tersebut tidak dibuatkan kontrak sewa, irham mengatakan, jika untuk hal tersebut atasannya tidak pernah memberikan perintah.

“Karena tidak ada perintah untuk kontrak sewa menyewa, maka selama ini dana hasil sewa kendaraan dan alat berat tersebut sebagian digunakan untuk biaya perawatan alat berat itu sendiri,sedangkan sebagian untuk uang rokok kami,” paparnya.

Pernyataan Irham tersebut berbeda dengan ungkapan yang di sampaikan Usuf, salah satu pengawas dari pihak rekanan yang mengawasi pekerjaan kantor Pemda lama. Menurutnya, pihak rekanan di kenakan biaya sewa yang besarannya sama dengan biaya sewa alat berat milik swasta.

“Kami pernah menggunakan eksapator milik PU untuk memuat bekas reruntuhan gedung kedalam mobil damtruk, pemakaian alat berta tersebut di awali dengan adanya oknum pegawai PU yang mendatangi kami dan menyarankan agar dalam pengerjaan proyek ini kami diharuskan memakai alat berat milik dinas PU, dan untuk pemakaian alat berat selama enam hari, kami dikenakan biaya Rp30 juta,” jelasnya.

Masalah sewa alat berat ini mendapat tanggapan dari Salah seorang pejabat setempat yang enggan namanya ditulis dikoran ini. Menurutnya, ketika belum diatur melalui Perda yang mengatur Penarikan retribusi alat berat, maka aset bergerak tersebut tidak diperbolehkan di pakai apalagi disewakan oleh pihak pengelola, apabila ada oknum pegawai yang menyewakan alat berat tersebut maka bisa disebut sebagai pungutan liar (Pungli). (Merizal/Juanda)