oleh

Kepala Pekon Nyabu Ditangkap

Harianpilar.com, Tanggamus – Lagi, oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus berulah dan harus berurusan dengan hukum. Kali ini, Kepala Pekon Sinarmanca, Yul alias Yan (43) bersama gank-nya, diciduk polisi lantaran tertangkap tangan hendak pesta sabu-sabu.

Di bagian lain, Satnarkoba Polres Tanggamus membantah keras, ada
deal-deal tertentu antara polisi dengan oknum kepala pekon dan dua tersangka lainnya.

Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi, melalui Kasatnarkoba Iptu. Syahrial membenarkan, rangkaian penangkapan yang dilakukan pada Senin (9/2/2015) sejak pukul 16.00 WIB. Tertangkapnya oknum Kepala Pekon Sinarmanca, kata Syahrial, merupakan hasil pengembangan dari tersangka penyalahgunaan narkoba yang sudah lebih dulu ditangkap. Dari penangkapan pertama, polisi mengamankan JA (25) warga Pekon Sinarharapan, Kecamatan Talangpadang.

”Dari penangkapan tersangka JA, kami mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 6 paket sabu, dengan berat total 1,5 jie. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini seseorang di Pekon Banjaragung, Kecamatan Pugung. Setelah dikembangkan melalui hubungan ponsel, akhirnya kami berhasil mengamankan DS (16) dari Pekon Banjaragung. Dari tersangka kedua, kami menyita BB berupa satu
jie sabu-sabu,” beber Syahrial.

Selain berhasil membekuk DS, keterangan dari JA juga mengarah ke BH (27), warga Pekon Sinarmanca, Kecamatan Pulaupanggung. Polisi menyetting supaya BH mengantarkan pesanan sabu-sabu pada JA. Setelah informasi akurat, Satnarkoba di bawah komando kasat, langsung mendatangi BH.

”Sore itu waktu akan kami tangkap, BH sedang berada di rumah Kepala Pekon Sinarmanca, Yul alias Yan (42). Selain BH dan Yul, di rumah itu juga ada HJN (30). Kemudian kami langsung lakulan penggeledahan. Alhasil ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) lengkap. Memang benar, oknum kepala pekon bersama dua temannya, baru mau pesta sabu saat kami tangkap. Namun dari hasil tes urin, ketiga tersangka positif menggunakan sabu-sabu. Kemungkinan, beberapa waktu sebelum tertangkap, mereka juga sudah menggunakan sabu, jadi saat dites urin hasilnya positif,” jelas Syahrial.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka JA dan DS dikenai Pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkoba. Sedangkan pada BH terancam dikenai Pasal 112 jo 127 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkoba. Sedangkan terhadap oknum kepala pekon dan satu tersangka lagi, Syahrial mengaku penerapan pasal masih dipelajari. Karena masih akan digelarkan sambil menunggu apakah bisa diajukan sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Imron/JJ).