oleh

Penjualan Kulit Hewan Langka Digagalkan

Harianpilar.com, Tanggamus – Bisnis illegal penjualan kulit hewan langka berhasil digagalkan jajaran Polsek Semaka, Tanggamus bekerjasama dengan Polhut TNBBS Tanggamus, Sabtu (7/2/2015) lalu.

Dari tangan tersangka Tanwir (37) warga Krui, Pesisir Barat, Polisi berhasil mengamankan Kulit Beruang, Kulit Harimaun dan Kulit Macan Kumbang.

Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi melalui Kasatreskrim Iptu. Samsuri, Selasa (10/2/2015) membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Semaka. Bahkan, berkas dari Polsek, juga sudah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres setempat.

Menurut Samsuri, keberhasilan penangkapan Tanwir juga berkat kepiawaian Kapolsek Semaka, AKP Fery Anda beserta anggota untuk menyusun skenario penggerebekan.

”Sebenarnya memang ada dua tersangka saat upaya tangkap tangan dilakukan. Namun, rekan Tanwir berhasil lolos dari pengejaran anggota dan menghilang di dalam hutan. Sementara Tanwir beserta barang bukti yang dia bawa, berhasil kami amankan. Sampai saat ini, tersangka masih belum mengakui dari mana dia mendapatkan kulit satwa langka itu. Makanya, kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Samsuri,

Dikonfirmasi terpisah via sambungan ponsel, Kapolsek Semaka AKP Fery Anda menjelaskan, penangkapan terhadap Tanwir berawal dari adanya laporan warga, yang mencurigai gerak-gerik tersangka.

Sebab, tersangka kerap membawa barang yang dimasukkan dalam karung goni dan menimbulkan bau menyengat.

”Dari laporan itulah kami curiga, bahwa barang yang sering dibawa-bawa tersangka adalah bagian tubuh satwa langka. Akhirnya kami berkoordinasi dengan Polhut TNBBS dan menyusun skenario, bahwa seolah-olah petugas yang menyamar akan membeli kulit satwa tersebut. Kesepakatan dengan tersangka, lokasi transaksi adalah di Pekon Sedayu,” beber Fery.

Setelah sampai di lokasi transaksi, lanjut dia, anggota polisi dan Polhut yang menyamar tetap menjalankan tugasnya, sementara anggota lainnya siap menyergap. Akhirnya, operasi tangkap tangan berhasil dilakukan, meski satu tersangka lagi masih buron. Dari tangan tersangka, polisi menyita sehelai kulit Beruang, sehelai kulit Macan (harimau) akar, dan sehelai kulit Macan Kumbang.

”Jadi informasi yang beredar luas, bahwa saat kami tangkap kondisi satwa masih hidup, itu salah. Perlu diluruskan, kami hanya berhasil mengamankan kulit dari tiga jenis satwa berbeda. Berkas tersangka dan barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Polres Tanggamus. Dalam hal ini ditangani Unit Tipiter,” kata Fery.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang memperjualbelikan organ satwa langka dilindungi negara, tersangka terancam dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 5 Tahun 1992 tentang konservasi sumber daya alam hayati. (Imron, Juanda)