Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinilai tidak memiliki legitimasi, terkait penunjukan Plt Ketua DPD I Golkar Lampung MW Heru Sambodo (Versi Agung laksono) oleh Ketua DPD II Golkar Kota Bandarlampung Tony Eka Candra, Heru Sambodo balik menyerang.
Bahkan, Heru secara tegas meminta Tony untuk tidak sembarangan bicara dan menyarankan Tony untuk kembali belajar.
“SK asli, enggak ada dagelan politik. Silahkan aja kalau ada beranggapan gitu, Pak Tony mah pasti jelas ngomong itu,” tukasnya, via BlackBerry Messanger, Selasa (10/2/2015).
Saat disinggung mengenai Agung Laksono bukan sebagai ketua partai yang sah, Heru justru meminta Tony untuk membaca kembali hasil putusan yang dikeluarkan pengadilan.
“Suruh dia baca hasil putusan pengadilan, jangan asal ngomong, suruh dia belajar. Itu perintah pengadilan Jakarta Pusat dan sesuai UU No 2 tahun 2011 tentang parpol sama keputusan Menkum HAM. Sekarang saya tanya dia punya enggak putusan Menkumham? Udah baca belum?Jadi dia itu yang dagelan,” tandasnya.
Heru pun dengan tegas menanntang Tony, bilamana kisruh ini kembali ke mahkamah partai dan mahkamah partai memenangkan Munas Ancol.
“ Gimana masih dagelan enggak. Itu putusan pengadilan dia berani ngelawan keputusan pengadilan ngga. Kalau dia berani ngelawan putusan Pengadilan suruh dia buat pernyataan,” tantangnya.
Heru menyatakan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) sudah mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) Golkar, sebagai tindaklanjut putusan sela PN Jakarta Pusat yang menyerahkan penyelesaian sengketa ke MP.
Dia berharap Mahkamah Partai dapat melaksanakan sidang dalam waktu dekat, agar penyelesain perselisihan internal ini dapat selesai dengan cepat, sehingga konsolidasi organisasi dan recoivery partai bisa berjalan segera.
Ia pun berharap sidang yang akan berlangsung di Mahkamah Partai dilaksanakan secara terbuka. Dengan begitu, publik dapat memberikan penilaian apakah Mahkamah Partai netral atau tidak dalam bekerja.
Diketahui, kubu Agung Laksono telah menggugat pengurus kubu Aburizal Bakrie melalui Pengadilan Negeri Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di PN Jakpus.
Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan. (Lia/JJ).