Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Kota Bandarlampung, Senin (9/2/2015) kembali menjaring belasan siswa bolos pada jam sekolah. Kali ini Pol PP berhasil menangkap 24 pelajar SMP dan SMA yang terjaring Operasi Tertib Siswa (OTS).
Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari jumlah siswa yang tertangkap pada razia sebelumnya pada Kamis (5/2/2015) sebanyak 12 orang.
Ke 24 siswa ini yakni 8 siswa SMP dan 16 siswa SMA (5 putri dan 9 putra). Kebanyakan para pelajar tertangkap di Lotus Plaza yang tertangkap sedang asyik nongkrong, ada juga yang sedang ‘nyalon’ di Salon Plaza.
Selain itu ada juga yang tertangkap di Warung Internet (warnet) sekitar Gajah Mada (Empire Z).
Salah seorang siswa SMPN 4 yang tertangkap, mengaku sengaja tidak masuk sekolah karena sudah terlambat untuk mengikuti upacara bendera. Jika terlambat upacara, kata dia, maka ia akan mendapat hukuman berat dari pihak sekolah.
“Iya bang, kalau nanti terlambat malah dapat hukuman berat, jadi aku milih nongkrong di Warnet saja,” kata dia.
Kepala Pelaksana Razia, Haristari menungkapkan dalam operasi tertib siswa kali ini juga ditangkap sepasang siswa yang sedang pacaran di PKOR Way Halim. Ke dua pelajar ini pun langsung diangkur ke mobil Pol PP.
“Ya, mereka lagi nongkrong aja berdua di kafe-kafe sekitaran stadion, nggak berbuat mesum sih cuma ngobrol-ngobrol aja,” katanya.
Haristari mengungkapkan, setiap siswa yang tertangkap, akan ditahan di kantor Pol PP untuk didata hingga pihak sekolah datang menjemput.
“Ya, kita data dulu secara keseluruhan. Kita tunggu sampai pihak sekolah datang menjemput, urusan sanksi biarlah pihak sekolah yang mengatur,” katanya.
Ia menjelaskan, selain menjaring para siswa pihaknya juga akan mengevaluasi warnet-warnet yang masih menerima pelajar pada jam sekolah. Pasalnya, Pemkot Bandarlampung telah mengirimkan surat edaran terkait pelarangan penerimaan pelajar pada jam belajar dan penertiban jam Warnet.
“Warnet-warnet tadi akan kita berikan surat peringatan kedua, sampai peringatan ketiga. Kalau masih juga membangkang kita lakukan pemeriksaan surat izinnya. Artinya warnet tersebut tidak mendukung program pemerintah yang sudah diatur dalam Perda No 1 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan,” tegasnya. (Buchari/Juanda)