oleh

Penghentian Kasus Deposito Lamtim ‘Beraroma’ Kepentingan Erwin Arifin

Harianpilar.com, Lampung Timur – Bupati Lampung Timur (Lamtim) Erwin Arifin diduga kuat berperan besar dalam penghentian proses hukum kasus Deposito APBD Lamtim yang sempat menyeret Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Lamtim Junaidi sebagai tersangka.

Erwin dinilai memiliki kepentingan besar untuk menghentikan kasus itu. Pasalnya, antara Erwin Arifin dan Junaidi memiliki hubungan kekerabatan yang dekat, sehingga Erwin dinilai membela dan menutup-nutupi kasus tersebut.”Junaidi Kepala DP2KAD Lamtim itu adalah paman dari istri Bupati Lamtim Erwin Arifin yaitu ibu Asmara Dewi. Jadi pasti Bupati Lamtim itu membela dan menutup-nutupi kasus Deposito Lamtim itu yang informasinya Junaidi sempat jadi tersangkanya,” cetus Tokoh Masyarakat Lamtim, Abdul Bakir,pada Harian Pilar,Rabu (4/2/2015).

Menurutnya, Bupati Lamtim Erwin Arifin memang banyak menarik keluarganya untuk menjadi pejabat,”Abdul Wahid Ketua KONI Lamtimadalah ipar dari Erwin Arifi, Kepala Dinas Pertanian Nabhan Gumanti merupakan paman dari istrinya. Jadi wajar saja Kalau semua masalah yang menyangkut Deposito Lamtim dibela dan ditutup-tutupi, atau lazimnya seperti yang sering dikatakan orang itu semacam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tandasnya.

Pernyataan Abdul Bakir ini semakin menguatkan jika penghentian pengusutan kasus Deposito Lamtim itu sarat kepetingan para elit. Apa lagi, Polemik mandegnya proses hukum kasus Deposito ini disebut-sebut dibarter dengan proyek.

Bahkan pernyataan itu datang dari salah satu pejabat di Lampung Timur yang mengetahui adanya barter proyek tersebut.”Kasus Diposito yang menyangkut Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DP2KAD) Lamtim Junaidi terkesan adem ayem. Karena sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan masalah itu sudah diberi paket di Dinas Pendidikan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lampung Timur, Mis Susanto, beberapa waktu lalu.

Bahkan, lanjutnya, besaran total nilai proyek itu mencapai Rp1 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jenis pekerjaan pengadaan buku untuk SMK. “Hal tersebut sebenarnya arahan dari orang-orang yang diatas jadi kami tidak dapat berbuat banyak,” tutupnya.

Bahkan, indikasi adanya permainan uang dalam penghentian kasus ini juga sempat dilontarkan elemen masyarakat yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud) saat menggelar aksi di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Kamis 22 Januari lalu.

Koordinator Kampud, Seno Aji, menyatakan, Kasipenkum Kejati Lampung selalu mengklaim Kasus Deposito Lamtim tidak bisa dilanjutkan karena menurut BPK, BPKP dan OJK tidak ditemukan unsur-unsur merugikan keuangan Negara.

“Padahal BPK sendiri belum pernah melakukan audit. Ini ada apa dengan Kejati Lampung? Ini menunjukkan jika Kejati Lampung belum bekerja sama sekali, hal ini menunjukan tidak seriusnya Kejati Lampung. Kejati Lampung telah membohongi kita semua,”tegasnya.

Hal itu, lanjut Seno Aji, dimungkinkan karena Kejati Lampung ditidurkan oleh Pejabat Lamtim dan telah menikmati uang korupsi tersebut hingga tak kuasa dan tak serius menangani dan menuntaskan kasus Deposito Lamtim.”Pisau hukum jadi tumpul keatas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Lamtim, Erwin Arifin, beberapa kali dikonfirmasi melalui ponselnya selalu tidak aktif. Dan saat didatangi ke kantornya tidak berada di tempat. Begitu juga saat konfirmasi dilakukan melalui Kepala Diskominfo Lamtim, Apdal, yang bersangkutan juga tidak menggubris saat dihubungi melali ponselnya. Konfirmasi juga sempat hendak dilakukan melalui Plt.Sekda Lamtim, Almaturidi,namun juga gagal.(Burhanudin)