oleh

Sabu 10 Miliar Gagal Diselundupkan

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Tim seaport interdiction (SI) Sat Narkoba dan anggota KSKP Bakauheni Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali mengamankan Sabu-sabu (SS) seberat 10,5 Kg.

Sabu-sabu senilai Rp10,5 Miliar ini diamankan dari dua orang kurir yang berbeda. Kurir pertama yang digulung petugas adalah Nuraeni (29) warga Dusun Kaum Tua, Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Subang Jawa Barat dengan barang bukti Sabu-Sabu (ss) seberat 3,5 Kg. Pelaku berangkat dari Pekan Baru, Riau dengan menumpang BUS Mandala Jurusan Solo, Jawa Tengah.

Bus tiba di pelabuhan Bakauheni pada senin (2/2/2015) sekitar pukul 06.15 dan melakukan pemeriksaan rutin Seaport Interdiction (SI). Polisi menemukan tas ransel warna coklat kombinasi pink, berisikan empat bungkus roti biskuit berisikan narkoba jenis SS.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Heru Winarko mengatakan, Sabu-sabu didalam bus Mandala pada awalnya tidak bertuan. Karena tas berisikan narkoba tersebut disimpan didalam bagasi bus tersebut. “Namun setelah kami lakukan pemeriksaan awak bus dan penumpang, barulah diketahui jika barang haram itu milik Nuraenai yang rencana turun di Pamanukan, Subang, ,” terang Kapolda saat menggelar ekspose di aula Mapolres Lamsel didampingi Dir Narkoba Kombes Edhi Swasono, Kapolres Lamsel AKBP Hengki, dan Kasat Narkoba Lamsel IPTU M. Rhobby, Syahferrypada, Rabu (4/2/2015).

Menurut pengakuan Nuraeni, jelas Kapolda, SS seberat 3,5 Kg tersebut milik Faisal yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan akan dinikahkan apabila barang sudah sampai ke tempat tujuan. “Info dari tersangka barang itu milik Faisal, dijanjikan akan dinikahkan apabila sudah selesai nanti,” jelasnya.

Beberapa jam kemudian, lanjut Kapolda, ditempat yang sama polisi mengamankan SS seberat 7 Kg. Pihaknya, ikut mengamankan kurir Usman Agus Fitianto Bin Suwardi (31) warga Jalan Raya Tonggas Rt/Rw 05/01 Desa Curahtulis, Kelurahan Curahtulis, Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur. “Pelaku diamankan sekitar pukul 11.30 pada hari Senin (2/2) di Pelabuhan Bakauheni,” ungkapnya.

Pelaku mengendarai mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu N 724 YI. Sementara SS seberat 7 Kg dibungkus dengan tujuh bungkus biskuit dan disimpan di dasboard belakang kiri dan kanan mobil tersebut. “Hasil pemeriksaan pelaku dari Aceh mengemudikan mobil sendirian menuju Jawa Timur,” jelasnya.

Lebih jauh Kapolda menjelaskan, penangkapan ini ada kaitan antara tangkapan yang pertama dan kedua. “Kami menyimpulkan ada kaitan antar keduanya, untuk diketahui semua barang dikemas dengan aluminium foil lalu dibungkus biskuit merk Topmix dan Funmix. Merupakan barang dari Bandar yang sama, “imbuhnya. Indikasi narkoba berbentuk kristal tersebut, kata Kapolda, merupakan jaringan Internasional. Barang seberat 7 Kg merupakan target operasi Mabes Polri, namun sudah ditangkap lebih dahulu di Bakauheni. “Kami bekerja sama dengan Barekrim Mabes Polri untuk pengembangan kepemilikan semua narkoba ini,” terangnya. Dampak Narkoba ini apabila lolos dan beredar, lanjut Heru, sekitar 52.500 orang akan menjadi korban. Dengan asumsi apabila dalam 1 Grams shabu dipakai lima orang. “Pelaku dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Ri tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup,” pungkasnya. (Saiful)

Capsen : Tampak Kapolda Lampung Heru Winarko, saat menggelar ekspose di aula Mapolres Lamsel didampingi Dir Narkoba Kombes Edhi Swasono, Kapolres Lamsel AKBP Hengki, dan Kasat Narkoba Lamsel IPTU M. Rhobby, Syahferrypada, Rabu (4/2/2015).