Harianpilar.com, Tanggamus – Pemkab Tanggamus mulai sosialisasikan larangan penjualan minuman beralkohol beredar di mini market dan warung-warung. Sementara seperti yang sama-sama diketahui selama ini, minimarket pun kerap dijumpai menjual minuman beralkohol meskipun kadarnya terbilang masih rendah.
Kasubag Monitoring dan Evaluasi Adi Nugroho, mewakili Kabag Ekobang Pardi mengatakan, hal itu berkaitan dengan terbitnya keputusan dari Kementerian Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Jadi dengan adanya keputusan itu maka penjualan minuman keras sudah dilarang di minimarket dan warung-warung atau tempat yang tidak berizin menjual minuman beralkohol,” katanya, Senin (2/1/2015).
Ia menjelaskan, minuman beralkohol tersebut dibagi tiga kategori, yakni tipe A, minuman yang mengandung alkohol 0 hingga 5 persen. Minuman ini dilarang penjualannya di minimarket termasuk di dalamnya toko Waralaba, warung dan tempat lain yang tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol.
“Ke depan seperti Indomaret, Alfamart, atau sejenisnya dan warung-warung tidak boleh lagi menjual minuman beralkohol,” kata Adi.
Lantas kategori minuman beralkohol tipe B, yakni minuman beralkohol yang kadarnya di atas lima persen. Penjualan minuman seperti ini pun tidak boleh dijual di sembarang tempat. Penjualannya hanya boleh di tempat tertentu seperti bar, pub, caffe, diskotik, supermarket dan tempat lainnya yang memiliki izin menjual minuman beralkohol. “Dimana tempat penjualan minuman yang mengandung Alkohol sudah ada tempatnya, tidak di sembarang tempat lagi,” jelas nya.
Sementara itu,minuman tradisional yang mengandung alkohol seperti tuak, arak dan sejenisnya. Minuman ini pun dilarang perdagangannya di semua tempat. Minuman ini hanya boleh diproduksi sendiri dan dikonsumsi sendiri, tidak diperjualbelikan pada Masyarakat. Dengan demikian resiko akan ditanggung sendiri oleh pembuatnya karena hanya yang bersangkutan yang mengkonsumsinya.
“Larangan penjualan minuman kategori C karena kandungan di dalamnya tidak terukur. Dalam hal ini apabila beralkohol tidak diketahui kadar alkoholnya, begitu juga dengan bahan campurannya,makanya itu sangat dilarang,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, instruksi pelarangan mulai disosialisasikan saat ini hingga 15 April sesuai instruksi dari pusat. Nantinya jika setelah 15 April apabila minuman beralkohol masih dijual di sembarang tempat akan dikenakan sanksi. “Jadi sekarang ini minimarket dan tempat lainnya punya kesempatan menarik minuman beralkohol, sebelum 15 April. Sebab saat itu sudah ditidak boleh lagi,”ujarnya. (Imron/JJ)









