Harianpilar.com, Lampung Utara – Ibarat slogan Syahrini salah satu diva Indonesia ‘Maju Mundur Cantik’ 14 anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) yang mewakili tiga fraksi yakni PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat, mengusulkan pembatalan sidang Paripurna Penggunaan Hak Angket untuk mendesak pengunduran diri Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Padahal, sebelumnya ke tiga fraksi ini ngotot mendesak segera menggelar paripurna tersebut. Atas usulan tersebut, Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara dengan agenda penyampaian usul inisiatif penggunaan Hak Angket, Senin (2/2/2015) batal digelar.
“Penyebabnya, tiga fraksi dimaksud yakni Fraksi PDIP, fraksi Gerindra dan fraksi Demokrat, meminta dilakukan penundaan pelaksanaan Paripurna, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ungkap Wakil Ketua DPRD Lampura Yusrizal, Senin (2/2/2015).
Menurut Yusrizal, penundaan itu dilakukan setelah secara resmi ketiga fraksi mengirimkan surat tentang penundaan dimasud. Atas dasar surat tersebut unsur pimpinan DPRD, bersama Banmus DPRD menggelar rapat.
Hasilnya diputuskan untuk melakukan penundaan dan penjadwalan ulang. Namun kapan waktunya masih belum ditentukan. “Soal waktu masih akan dijadwalkan kembali oleh Banmus,” terang dia.
Sayangnya, Yusrizal enggan menjelaskan secara rinci alasan ketiga fraksi itu meminta penundaan. Ia hanya mengatakan, surat masuk dari tiga fraksi berkenaan dengan adanya anggota fraksi yang belum siap karena ada kegiatan partai. “Itu adalah mutlak dari fraksi dan kita tidak bisa intervensi,”akunya.
Namun demikian ia memastikan bahwa penggunaan hak angket hanya tertunda, artinya pihaknya masih tetap optmimis akan menggelar tahapan-tahapan usulan hak angket.Sebab DPRD tentunya harus tetap melaksanakan amanah serta aspirasi yang disampaikan massa pengunjuk rasa, yang mendesak DPRD agar menggelar hak angket terkait desakan mundurnya Bupati Lampung Utara dari jabatannya.
Dilansir sebelumnya, Paripurna usulan hak angket yang digagas 14 anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) akan dilaksanakan pada Senin (2/2) kemarin . Hal ini sesuai kesepakatan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Rabu (28/1/2015) lalu. Rapat Banmus itu sendiri dihadiri 12 anggota dan pimpinan DPRD setempat.
Muhammad Yani anggota Banmus DPRD Lampura menerangkan, pihaknya sudah menggelar rapat dalam rangka penjadwalan paripurna hak angket. Dalam rapat itu kata dia, penyampaian tahapan hak angket akan segera digelar dan dimulai pada tanggal 2 februari.
”Selanjutnya kita akan melakukan paripurna mendengarkan pemandangan seluruh fraksi (4/2/2015) dan jawaban serta persetujuan hak angket tersebut (5/2) dan jadwal pembahasan (6-10/2) kemudian paripurna pelaporan hasil kerja pansus hak angket (12/2),” jelasnya. (Iswan/Hery/JJ).








