oleh

DPRD Lamsel Sahkan 6 Ranperda Menjadi Perda

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Enam Ranperda disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua I Supriyanto Hutagalung dan didampingi Wakil ketua II H. Fahrorrozi dan wakil ketua III Hj. Roslina di Gedung DPRD setempat, Kamis (29/1/2015) lalu.

Keenam paket Perda tersebut yaitu, tentang pemerintahan desa, pengawasan dan pengendalian usaha warung internet (Warnet), pengelolaan sampah, pengarustamaan gender, penyelenggaraan perlindungan anak (PPA), dan perubahan keempat perda nomor 06 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kesempatan itu,  beberapa fraksi menyampaikan pendapat akhir diantaranya Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P)  yang dibacakan oleh Sadide mengatakan, setelah peraturan ini disahkan agar satuan terkait untuk mensosilisasikan hingga sampai kepada masyarakat.“Kami meminta setelah disahkan, Perda tersebut secepatnya untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu Fraksi Partai Demokrat Sukarnen menuturkan, Pemkab Lamsel dapat menyiapkan peraturan pelaksanaanya terkait rencana dana desa sesuai dengan program Pemerintah Pusat.“Fraksi Demokrat menyatakan dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan 6 paket Ranperda, untuk ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah,” tutu Sukarnen.

Pandangan akhir dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh M.Syaiful Anwar mengatakan, berdasarkan seluruh pertimbangan dan beberapa catatan yang telah dikemukakan, maka  Fraksi partai Gerindra menyetujui 6 paket tersebut. Fraksi Partai PAN yang dibacakan oleh Yuli Gunawan berharap, terkait Ranperda pengelolaan sampah. Ranperda ini bertujuan agar pengelolaan sampah yang ada di Lamsel bisa dikelola dengan baik serta berkesinambungan sehingga dapat memberikan dampak positif diberbagai hal.“Dalam pendapat akhir fraksi PAN, memang tidak banyak masukan yang disampaikan. Namun yang terpenting, adalah bahwa suatu aturan akan bermanfaat jika dilaksanakan dan mendapat dukungan dari semua pihak,” harapnya.

Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Muslim mengatakan, Ranperda tentang penyelenggaranperlindungan anak berharap dapat bermanfaat yang besar terhadap anak-anakdi Lamsel.“Kita perlu memberikan kontribusi yangbesar terhadap anak, terlebih payung hukum dan perdanya sudah ada,” kata Muslim. Fraksi  PKS disampaikan oleh Andi Priyanto mengatakan, semua Perda yang dibuat diharapkan menjadi landasan hukum bagi aspek aspek yang diatur dan benar-benar mampu meletakkan landasan visi dan arahan yang jelas.”Untuk itu Fraksi PKS,  menyetujui disahkanya atas 6 paket Ranperda ini,”ucapnya. Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Jas roni mengatakan, sebelum mengakhiri fraksi kami seluruh anggota Fraksi Partai Nasdem mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislatif  (Baleg) DPRD Lamsel serta pihak eksekutif yang telah secara bersama-sama membahas dan merumuskan Ranperda.”Untuk itu Fraksi Nasdem,  menyetujui disahkanya 6 paket Ranperda tersebut,” ucapnya.

Terakhir penyampaian pendapat akhir dari Farksi PKB dan Hanura  disamapaikan oleh Joko Purnomo.  “Untuk itu Fraksi PKB dan Hanura,  menyetujui disahkanya atas 6 paket Ranperda.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H.Rycko Menoza SZP menanggapi pendapat akhir semua fraksi dalam sambutan dirinya mengatakan,  terima kasih atas pengesahan  keenam paket ranperda tersebut. Ia juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Legislasi DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah membahas dan mengkaji secara mendalam atas 6 paket Perda tersebut.

“Saya selaku pihak Eksekutif, dengan berbagai pertimbangan baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis atas 6  Paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
Selanjutnya, 6 paket Perda ini akan dijadikan sebagai acuan pemerintah dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Rycko.

Rycko juga melanjutkan,  dirinya  menyambut baik atas Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menyampaikan harapan saran dan masukan serta kritik yang bersifat membangun terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. setelah disahkannya 6 paket Ranperda itu menjadi Perda, akan diserahkan kemasing-masing satuan kerja terkait yang merupakan leading sektor menangani Perda itu. “Selanjutnya Dinas/instansi terkait selaku pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atas Perda ini agar Perda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif,” lanjutnya.

Hadir pada kesempatan tersebut dari pihak eksekutif selain Bupati Rycko MenozaSZP, para anggota Forkopimda dan para kepala dinas/instansi. (ADV)