oleh

Tarif AKDP Turun 10 Persen

Harianpilar.com, Bandarlampung – Masyarakat Bandarlampung khususnya mengguna angkutan umum bisa bernafas lega, pasalnya Pemprov Lampung melalui Dinas Perhubungan telah menurunkan tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 10 persen.

Penetapan tarif ini merupakan rekomendasi dari masyarakat melalui Komisi IV DPRD Lampung beberapa waktu lalu.

“Organda setuju tarif turun 10 persen, kita juga sudah bahas bersama YLKI, dan pengusaha angkutan,” kata Kepala Dinas Perubungan (Dishub)  Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung, di kantornya, Selasa (27/1/2015).

Dikatakan Albar, tariff ini baru resmi diberlakukan setelah ditandatangani oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan penurunan tarif AKDP sudah diberlakukan oleh sopir angkutan.

“Tentunya kita ajukan ke pak gubernur dahulu agar pergubnya (peraturan gubernur) secepatnya kita ajukan. Karena kerja gubernur kita 24 jam, kalau hari ini dia baca ya pasti langsung ditandatangani,” jelasnya.

Aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha angkutan maupun sopir. Apabila tidak dilaksanakan, maka Dishub akan memberikan sanksi.

” Sanksi bisa berupa teguran atau bakan kita cabut izin operasi trayeknya,” kata Albar.

Pada rapat pembahasan itu YLKI Lampung juga mengusulkan agar tarif penyeberangan selat sunda ASDP juga bisa turun. Sebab, BBM sudah dua kali turun, tetapi tarif ferry tidak turun.

“Kita tidak mempunyai kewenangan itu, karena YLKI meminta kita untuk memfasilitasi itu ke pihak ASDP, dengan begitu nanti akan kita sampaikan dan meminta agar ASDP juga mau menurunkan taripnya, nanti secepatnya akan kita komunikasi dengan pihak ASDP,” jelasnya. (Fitr/JJ)