Lampung Utara (Harian Pilar) – Meski belum mau ‘buka-bukaan’ tentang sosok pendampingnya, namun Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, memastikan jika BE 2 J segera dilantik. Ungkapan bupati itu mengisyaratkan, bahwa satu nama yang nantinya bakal menjadi wakil bupati (Wabup) telah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh bupati melalui gubernur.
”Untuk prosesnya, kita lihat saja dalam aturannya berapa lama. Sekali lagi saya katakan, mudah-mudahan akan segera dilantik. Akan segera dilantik ini, mungkin sudah dikirim (nama Wabup-red) dan mungkin juga belum, silahkan saja jabarkan,” kata bupati sambil tersenyum, Senin (12/1).
Ketika ditanya siapakah ‘Mr x’ yang bakal mendampinginya menjalani roda pemerintahan di Lampura, lagi-lagi bupati termuda di Lampung ini enggan menyebutkannya.
”Yang pasti orang Lampura. Memang dalam menentukan nama penuh, dengan pertimbangan dan penuh dengan segala yang kita lihat. Mudah-mudahan itu yang terbaik buat Lampura,” tandasnya.
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 1 Desember 2014 lalu, tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, bahwa disebutkan untuk Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota yang berasal dari PNS, setidaknya memiliki golongan kepangkatan paling rendah IV/b dan pernah menduduki jabatan eselon IIb.
Mengenai tata cara pengusulan, menurut PP ini, calon wakil Bupati dan calon Wakil Walikota diusulkan oleh Bupati dan Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Bupati/Walikota.
Setelah dilakukan verifikasi paling lama 4 (empat) hari kerja, Gubernur akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri. Yang selanjutnya, Pasal 9 Ayat (1,2) menyatakan Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota ditetapkan dengan Keputusan Mendagri.
Lalu, Wakil Bupati dilantik oleh Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Walikota paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Keputusan Mendagri.
PP ini menegaskan, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang pengesahan pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak memiliki Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. Dimana, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (Iswan/Hery/JJ).