Pringsewu (Harian Pilar) – Berdasarkan laporan pembukuan Dinas Pendapatan Kabupaten Pringsewu tahun 2014, Hotel dan Restoran Balong Kuring Pringsewu, diduga telah menunggak pajak selama 3 tahun terakhir sejak 2012-2014.
Hal itu diketahui dari menurut, menjelaskan Pihak Hotel Balongkuring, ngemplang (menunggak) pajak.
“Hotel Balongkuring termasuk Objek pajak sistim selef asestman (wajib pajak melaporkan sendiri) tapi karena tidak melaporkan, maka Dispenda menetapkan Hotel dan Restauran Balongkuring sebagai wajib pajak,” ujar kata Kabid Pajak Daerah, Dispenda Pringsewu, Encep Ilyas, Senin (12/1), seraya menegaskan jika beban pajak yang harus dibayar Hotel dan Restauran Balong Kuring Rp1 juta/bulan.
“Selama tahun 2014, Hotel Balongkuring tidak membayar pajak sama sekali, sedangkan tunggakan pada tahun 2013 sekitar Rp 4 juta, ditambah sewaktu pelimpahan dari Kabupaten Tanggamus kepada Kabupaten Pringsewu pada tahun 2012 silam, juga memiliki tunggakan piutang sebesar Rp,7 juta, jadi total tunggakan sekitar Rp.23 juta,” paparnya.
Sementara Kadispenda Kabupaten Pringsewu, Djohan menambahkan, sudah dua kali melayangkan surat kepada pihak manajemen Hotel, dan staf Dispenda beberapa kali mendatangi Hotel Balongkuring, tapi tidak berhasil bertemu dengan owner Hotel Balongkuring.
“Kami menilai wajib pajak (hotel balongkuring) tidak santun, jadi dikwatirkan akan mewabah kepada pengusaha lain,” paparnya.
Selain itu Djohan juga mengaku sudah mendapat Instruksi langsung dari bupati, agar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Pringsewu terkait urusan pajak tertunggak ini.
“Ini perintah bupati untuk minta bantuan kepada pihak Kejari Pringsewu, tapi kita masih melakukan langkah persuasif dan kita harapkan pihak Hotel Balongkuring mempunyai itikad baik,” tandasnya.
Sementara Kacabjari Pringsewu Rita Susanti berpendapat, Kejaksaan punya kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kan sudah ada MoU nanti SK Pak bupati ke Cabjari Pringsewu terkait penagihan pajak, dan Dispenda menyerahkan data total tagihan,” ujarnya.
Rita Juga menambahkan, sejak awal masuk Pringsewu sudah sempat ngobrol kepada Pemda Pringsewu untuk menawarkan Kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pihak Kejaksaan sudah menawarkan tapi belum ada reaksi, jika diperlukan kami siap membantu,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Owner Hotel Balongkuring HJ Sutejo, belum bisa dikonfirmasi. (Sahirun/JJ)