oleh

Uji KIR, Kendaraan Wajib Dibawa

Tanggamus (Harian Pilar)
Dinas Pehubungan, Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tanggamus kini mewajibkan kendaraan yang akan uji KIR wajib dibawa.

Menurut Kabid Sarpras Amin, hal itu ditujukan agar dalam pengujian KIR dapat dilihat, apakah kendaraan tersebut benar-benar layak jalan atau tidak.

“Selama ini memang ada beberapa oknum yang bertindak sebagai perantara, hanya membawakan surat-surat kendaraan saja, sedangkan kendaraannya tidak dibawa. Sekarang yang seperti itu tidak diperbolehkan lagi,” kata Amin, Kamis (13/11/2014).

Ia mengaku hal itu adalah prosedur pengujian KIR, maka tidak ada lagi oknum yang bermain untuk pengujian KIR.

“Sekarang kita harus mengikuti prosedur yang ada, dan saya pastikan tidak ada lagi oknum yang bermain dalam hal ini,” ungkapnya.

Kemudian, untuk biaya uji KIR kendaraan itu sendiri, dikenakan biaya Rp 31.500 per unit. Menurut Amin, besaran pungutan itu sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2012, yang berlaku untuk kendaraan umum penumpang dan kendaraan barang meliputi, juga kalau ada kereta gandengan atau kereta tempelan.

“Dalam hal ini kami menolak kongkalikong, jika ada petugas yang bermain maka akan dilakukan tindakan tegas,” kata Amin.

Kemudian ia berharap pemilik kendaraan agar melakukan uji KIR kendaraanya secara berkala, sebab biayanya pun tidak terlalu tinggi.

“Saya berharap kepada masyarakat yang memiliki kendaraan agar dapat melakukan uji KIR ini secara rutin,” pungkasnya. (Imron/JJ).