oleh

Hati-Hati, Makanan Kadaluarsa di Hypermart

Harianpilar.com, Bandarlampung – Naiknya nilai konsumsi masyarakat di bulan Ramadhan, terkadang dimanfaatkan oknum pedagang untuk mendapatkan ke untungan besar. Salah satunya dengan menjual makanan yang sudah tak layak makan (Kadaluarsa).

Untuk menghindari hal tersebut, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Diskoperindag, serta turut pula Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, merazia dan mengecek makanan dan minuman di Mal Hypermart, Bandarlampung, Senin (13/6/2016)

Dari hasil pemeriksaan ternyata terbukti ditemukan sejumlah makanan dan minuman yang masa berlakunya sudah mau habis, sejumlah makanan dan minuman yang kemasannya dalam keadaan rusak, serta makanan dan minuman yang tidak ada izin peredaran.

Melihat hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli mengaku tidak mau kecolongan lagi, dan mengancam akan menutup Mal yang masih menjual makanan dan minuman yang tak layak untuk dikonsumsi (kadaluwarsa).

“Kita akan tutup Mal yang tidak mengutamakan kebutuhan konsumen malah merugikan konsumen,” katanya usai Sidak di Hypermart.

Meski demikian, semua ada prosedurnya, langkah awal Dinas Kesehatan akan memberikan surat peringatan bagi  penjual makanan dan minuman di swalayan atau Mal Bandarlampung yang masa berlakunya kadaluwarsa.

”Kami akan surati terlebih dahulu, dan untuk sangsi yang paling berat yakni penutupan mal,” tambahnya.

Masih kata Edwin, untuk industry rumahan pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu agar tidak menggunakan bahan serta menjual makanan yang kadaluarsa.

“Kami mengimbau agar para penjual menjual dan menggunakan bahan bahan yang masih layak jual serta tidak menggunakan bahan bahan yang dapat merugikan serta membahayakan konsumen” urainya.

Terpisah, selama Bulan Ramadhan atau menjelan Idul Fitri  BPOM Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap parsel Lebaran serta akan sidak di seluruh Mal, Swalayan dan tempat tempat penjualan makanan guna menghindari kerugian yang di alami konsumen atas kecurangan pedagang. (Putri/Juanda)