oleh

Kadisdikbud : Siswa Bebas Beli Seragam Dimana Saja

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung terkait transparansi dalam dunia pendidikan, termasuk dalam pengadaan seragam siswa. Disdikbud melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 800/ 1804 /V.01/DP.2/2025 membebaskan siswa membeli seragam sekolah dimana saja asalkan sesuai ketentuan untuk warna dan model.

SE tersebut juga berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo menyampaikan bahwa, wali murid diberikan kebebasan untuk melakukan pembelian pakaian seragam sekolah.”Kami menegaskan bahwa kami memberikan kebebasan kepada siswa atau wali murid untuk membeli pakaian seragam dimanapun, bisa membeli di koperasi sekolah, dipasar atau menjahit sendiri. Asalkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan terkait warna dan juga model pakaian seragam,” katanya, Jum’at (18/17).

Thomas menegaskan langkah ini diambil agar tidak ada keluhan wali murid terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang dianggap memberatkan wali murid. Dinas Pendidikan pun menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan di Lampung.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid terhadap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah pondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” urainya.

Dinas Pendidikan juga menghimbau kepada kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan penjualan seragam secara langsung di sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan transparan.

Dengan adanya edaran ini, diharapkan proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih lancar, tanpa polemik terkait pengadaan seragam sekolah. (*)