Harianpilar.com, Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung menyambut baik Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/PHUM/2025 yang mencabut Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Putusan ini menandai satu kemajuan dalam penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup terutama ekosistem laut dan hak masyarakat pesisir serta masyarakat adat yang hidup bergantung pada laut.
Pasal-pasal yang dibatalkan oleh MA sebelumnya mengatur bahwa hasil sedimentasi laut, berupa pasir laut, dapat diambil, diangkut, dijual, dan diekspor melalui mekanisme pemberian izin usaha pertambangan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan kata lain, ketentuan ini secara nyata membuka kembali praktik eksploitasi dan ekspor pasir laut yang sebelumnya telah dilarang melalui berbagai kebijakan seperti Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 02/M-DAG/PER/1/2007 Tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah Dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk Atau Humus).
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri menyebut bahwa Keputusan ini menjadi penegasan hukum bahwa praktik ekspor pasir laut adalah bentuk pelanggaran terhadap asas keberlanjutan dan keadilan ekologis.
WALHI Lampung menilai bahwa kebijakan dalam PP 26/2023 tidak berpihak pada kepentingan ekologis dan sosial, serta mengabaikan risiko kerusakan ekosistem pesisir dan laut yang selama ini menjadi penyangga kehidupan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir.
“Serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, terutama Pasal 56 yang berbunyi :
“Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan Laut”,” jelas Irfan, Jumat (27/6).
Irfan menilai, walaupun Putusan Mahkamah Agung Nomor 5/PHUM/2025 tidak membatalkan PP 26 Tahun 2023 secara keseluruhan, namun hal ini telah menandakan bahwa peraturan tersebut memang bermasalah dan bertentangan. “Serta kita melihat ini sebagai Langkah untuk mengurangi eksploitasi pasir laut di Indonesia ke depannya, terutama di Provinsi Lampung. Apalagi yang menjadi salah satu dalam pokok permohonan putusan tersebut terkait dengan klaim dari Pemerintah,” ungkapnya
Sedimentasi yang akan dikeruk adalah sedimentasi di dalam area Sedimentary Wedge yang berjarak 0 – 600 kilometer dari shore (pesisir) yang merupakan material “sampah” yang tidak bernilai ekonomis. “Tetapi pada kenyataannya yang ditambang oleh praktik-praktik selama ini,” kata dia.
Ia mencontohkan kasus, seperti kasus Laut Kuala Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung dan Perairan Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. “Ini adalah pasir laut di wilayah Abyssal Plain yang tidak memiliki urgensi untuk dikeruk karena tidak menimbulkan perairan menjadi keruh dan mengganggu ekosistem,” jelasnya.
Disampaikannya, adapun isi putusan MA tersebut ialah Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum; dan Memerintahkan kepada Termohon (dalam hal ini Pemerintah Indonesia) untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” terang Irfan.
Dimana bunyi Pasal 10 ayat (2), lanjut dia, Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut berbunyi :
2. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
3. Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
4. Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai provinsi pesisir dengan garis pantai sepanjang 1.100 km lebih, ia menilai Lampung memiliki ekosistem laut yang rentan terhadap eksploitasi besar-besaran, termasuk melalui aktivitas pertambangan pasir laut.
Irfan menegaskan WALHI Lampung mengutuk keras upaya pemerintah yang mencoba membangkitkan kembali praktik eksploitasi dan ekspor pasir laut yang telah terbukti menyebabkan kerusakan ekologi secara masif, abrasi pesisir, kehancuran habitat laut, dan pemiskinan nelayan tradisional.
Oleh sebab itu WALHI Lampung mendesak pemerintah segera mentaati putusan mahkamah agung untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Segera mencabut seluruh izin pengambilan pasir laut yang telah terbit pasca PP 26/2023. Mengembalikan prinsip pengelolaan laut berbasis kedaulatan rakyat dan keadilan ekologis. Melibatkan masyarakat pesisir, nelayan, dan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan pengelolaan wilayah laut. (*)









