Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah melalui proses yang cukup Panjang, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memenangkan Pemkot Bandarlampung, dalam sidang banding kasus sengketa rumah toko (Ruko) Pasar Tengah Tanjungkarang.
Kepastian dimenangkannya banding Pemkot Bandarlampung terhadap hasil putusan PTUN Bandarlampung No: 35/G/2014/PTUN-BL tanggal 18 Mei 2015, berdasarkan surat amar putusan banding No: 129/B/2015/PT.TUN-MD, yang dikirimkan Kepala PTUN Bandarlampung Maruba Silalahi ke walikota Bandarlampung. Dalam amar putusan banding tanggal 29 September 2015 tersebut tegas diputuskan, PTUN Medan menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, dan membatalkan putusan PTUN Bandarlampung No: 35/G/2014/PTUN-BL tanggal 18 Mei 2015.
Diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Deddy Amrullah, dalam amar putusan banding tersebut tegas membatalkan hasil putusan PTUN Bandarlampung yang memenangkan pihak penggugat Kusnadi DKK –perwakilan pedagang Pasar Tengah. “Dengan dibatalkannya hasil putusan tersebut, secara otomatis Pemkot Bandarlampung kembali berhak menarik retribusi hak guna bangunan (HGB) Ruko Pasar Tengah, seperti sebelumnya,” ungkapnya, Kamis (29/10/2015).
Bertolak dari hasil putusan banding PTUN Medan itu pula, kata Deddy, dalam waktu dekat Pemkot Bandarlampung akan menggelar rapat koordinasi dengan tim tekhnis terkait, sebelum kembali melakukan penertiban Ruko Pasar Tengah. “Intinya kita minta pedagang Pasar Tengah menunaikan kewajibannya membayar retribusi HGB sesuai ketentuan yang ada,” tukasnya.
Tapi bagi ke-14 dari 54 pemegang HGB ruko Pasar Tengah yang habis masa berlakunya namun sama sekali belum mengurus perpanjangan HGB ditegaskan Deddy, sesuai kesepakatan tim tekhnis Pemkot Bandarlampung HGB para pedagang Pasar Tengah tersebut akan dibatalkan. “Kita batalkan karena terbukti tidak ada itikad baik dari mereka. Dan bagi pedagang lainnya kita minta segera melunasi kewajibannya jika tidak, otomatis HGBnya juga akan kita batalkan. Atau jika mau tetap mendiami ruko Pasar Tengah harus membayar sewa ke Pemkot dengan harga pasaran sekitar Rp150 juta/tahun,” jelas Deddy.
Disinggung kapan Pemkot Bandarlampung melakukan penertiban, Deddy menargetkan bulan November mendatang tim penertiban mulai bergerak.
“Setelah rakor teknis, mudah-mudahan bulan November mendatang sudah mulai bergerak,” kata dia.
Pada kesempatan itu Deddy juga menegaskan, sesuai ketentuan peraturan Mahkamah Kosntitusi mengingat kasus sengketa HGB Pasar Tengah bersifat khusus bukan umum, maka dapat disimpulkan hasil putusan PTUN medan bersifat final. “Tapi jika pihak penggugat mengajukan kasasi kita persilahkan saja, namun yang jelas karena kasus ini bersifat khusus bukan umum putusan banding ini sidah final dan mengikat,” tandasnya.
Dihubungi terpisah Pengacara Kusnadi DKK Djohan Suwandi Wangsa mengaku sudah mengetahui hasil PTUN Medan, yang membatalkan hasil putusan PTUN Bandarlampung yang sebelumnya memenangkan klain-nya dalam kasus sengketa HGB Pasar Tengah. “Menang kalah itu sudah biasa, dan kami sudah nyatakan kasasi atas putusan PTUN Medan,” katanya, dihubungi melalui sambungan telepon.
Tapi ia mengingatkan, sebelum putusan PTUN Medan turun walikota Bandarlampung telah menggugat pedagang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. “Saat ini perkaranya sedang bergulir, dan sidang dilaksanakan setiap hari Rabu bisa dicek,” kata dia.
Berkaitan dengan hal tersebut, Djohan berharap Pemkot Bandarlampung dapat menghormati proses hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya. Hal ini berkaitan dengan rencana penertiban ulang ruko Pasar Tengah yang sempat tertunda, pasca dimenangkannya gugatan Kusnadi DKK oleh PTUN Bandarlampung. (Muqoyid/Juanda)









