oleh

SGC Terseret ‘Pusaran’ Dugaan Suap

Harianpilar.com, Bandarlampung – PT. Sugar Group Companies (SGC) kembali jadi sorotan publik karena terseret dalam pusaran fakta persidangan perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5), di mana saksi mahkota Zarof Ricar mengaku menerima total Rp70 miliar dari SGC. Dari Anggota DPRD hingga elemen masyarakat mendesak agar persoalan itu diusut tuntas agar jelas dan terang.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Fauzi Heri, mengatakan, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu mencederai kepercayaan publik, merusak wibawa hukum, dan memperlihatkan bagaimana korporasi besar bisa menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan sempit.

“Sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung saya sangat prihatin dan geram jika benar korporasi sebesar PT.SGC mencoba mengintervensi institusi peradilan melalui praktik suap. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap demokrasi dan keadilan,” ujar Fauzi, baru-baru ini.

Fauzi juga menyoroti PT.SGC selama ini memiliki rekam jejak problematik di Lampung, mulai dari penguasaan lahan skala besar, isu kontribusi sosial yang minim, hingga dugaan ikut menjadi bohir dalam Pilkada. Menurutnya, dugaan suap ini menjadi bukti bahwa praktik bisnis PT.SGC perlu diaudit secara menyeluruh, termasuk relasinya dengan lembaga negara.

“Sudah saatnya Gubernur Lampung bersama DPRD Lampung melakukan evaluasi komprehensif terhadap eksistensi PT SGC di Provinsi ini. Jangan sampai kita hanya menjadi wilayah eksploitasi, tetapi semua keuntungan dibawa keluar, sementara rakyatnya hanya menerima polusi dan kemiskinan,” tambahnya.

Politisi Gerindra itu juga mendorong KPK untuk tidak hanya berhenti pada aktor perantara, tetapi membongkar struktur penuh dari jaringan yang terlibat jika memang ada bukti aliran dana dari korporasi ke institusi penegak hukum.

“Kami mendorong KPK menelusuri lebih dalam, transparan, dan terbuka kepada publik. Hukum harus tajam ke atas dan tidak tebang pilih. Jika PT SGC memang terlibat, harus ada tindakan tegas, termasuk pembekuan izin usaha atau konsesi lahan di Lampung. Kita tidak ingin pelaku usaha hitam bekerja di bumi Lampung,” tegas Fauzi.

Di akhir pernyataannya, Fauzi menyerukan solidaritas dari seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan organisasi mahasiswa untuk mengawal kasus ini secara serius, agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.

Terpisah, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Provinsi Lampung (DPP Akar Lampung) mendorong laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana suap yang melibatkan PT. Sugar Group Companies (SGC) dan oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) RI.

Langkah ini diambil berdasarkan fakta persidangan perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5), di mana saksi mahkota “Zarof Ricar” mengaku menerima total Rp70 miliar dari SGC melalui salah satu pemiliknya. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari skema suap untuk memastikan kemenangan PT. SGC dalam perkara ganti rugi senilai Rp7 triliun melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Dengan melihat dari Fakta Krusial dalam Persidangan. Zarof Ricar yang berperan sebagai perantara, menyatakan adanya “meeting of minds” antara dirinya dengan PT. SGC.

Tujuannya adalah memastikan Hakim Agung memenangkan perkara perdata PT. SGC, sehingga perusahaan tersebut terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi Rp7 triliun kepada Marubeni.

Selain itu, DPP Akar Lampung menilai instruksi  dari Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggunakan pasal gratifikasi (bukannya pasal suap) sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau upaya merintangi proses penyidikan. Hal ini diyakini sebagai upaya sistematis untuk “mengamankan” PT. SGC dan melindungi oknum hakim agung yang terlibat.

Oleh itu Indra Musta’in, Ketua Umum Akar Lampung, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan kejahatan korporasi yang terstruktur dengan “mens rea” (niat jahat) untuk mengamankan kepentingan pemberi suap.”Peristiwa ini bukan sekadar suap biasa, melainkan kejahatan serius yang melibatkan korporasi besar dengan motif mengintervensi putusan pengadilan. Ada upaya sistematis untuk melindungi PT. SGC dan oknum hakim agung, sehingga hukum harus bekerja tanpa tebang pilih,” tegas Indra melalu keterangan tertulisnya, Senin (14/5).

Secara tegas Indra menyampaikan jika DPP Akar Lampung akan segera mengajukan laporan resmi ke Kejagung RI dan KPK untuk mendesak proses hukum yang transparan. “Kami yakin, jika kasus ini dibuka secara telanjang, akan terungkap segunung persoalan lainnya,” tegas Indra.

Akar Lampung juga menyerukan semua pihak, termasuk pegiat antikorupsi, untuk fokus mengawal kasus ini. Mereka menekankan bahwa PT. SGC, sebagai perusahaan perkebunan tebu dengan Hak Guna Usaha (HGU) terluas di Lampung, harus bertanggung jawab atas segala Dosa dosa yang diduga dilakukan selama ini.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT.SGC terkait masalah ini.(*)