oleh

Usai Panen, Lahan Kotabaru Steril

Harianpilar.com, Bandarlampung – Lebih baik terbengkalai dari pada dikomersilkan, mungkin ini kalimat yang tepat bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang meminta kepada para petani yang menggunakan lahan Kotabaru untuk pertanian.

Pemprov Lampung menerbitkan surat keputusan Nomor: 028/169/11/2015 tertanggal 11 Agustus 2015, berisi perintah pengosongan lahan dan penghentian aktifitas pertanian di lahan Kota Baru. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Arinal Junaidi.

Ada sekitar 1.200 petani dari 6 desa yang kini menggarap lahan Kota Baru di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan tersebut. Lahan yang digarap mencapai luas 1.308 hektare.

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menjelaskan para petani telah diberitahukan untuk pengosongan lahan Kota Baru setelah mereka panen.

“Ya, sudah diberitahukan kepada seluruh petani yang memanfaatkan lahan Kota Baru, kami himbau setelah panen lahan harus dikosongkan,” jelasnya di kantor gubernur, Rabu (7/10/2015).

Secara hukum Pemprov Lampung belum memiliki lahan tersebut. Meskipun, pengelolaan lahan itu sudah diserahkan ke Pemprov Lampung.

Sebelumnya Asisten Bidang ekonomi dan pembangunan provinsi Lampung Adeham menjelaskan, penerbitan surat keputusan itu menindaklanjuti hasil kunjungan pegawai dari pemerintah pusat yang telah melihat langsung kondisi lahan di Kota Baru.

Adeham juga menghimbau para warga yang kini menggarap lahan Kota Baru untuk memaklumi surat tersebut. Namun, Pemprov Lampung masih memberi toleransi bagi petani untuk mengosongkan lahan itu hingga tanaman selesai dipanen.

“Yang hampir panen, silakan dipanen dahulu. Namun, setelah itu warga tidak boleh menanaminya lagi,” ujarnya.

Nantinya Pemprov Lampung yang berwenang akan memberikan izin atau tidak terhadap warga yang akan menggarap lahan itu.

“Kalau mau segera dibangun kembali, ya jelas tidak boleh, sebelum ada pembangunan lahan tersebut harus tetap dikosongkan tidak boleh ada aktifitas lahan Kota baru,” terangnya. (Fitri/JJ)