oleh

Dua Pegawai Lapas Kotabumi Tertangkap Nyabu

Harianpilar.com, Lampung Utara – Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan tiga terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Diketahui dua dari tiga terduga merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi.

Ketiga yakni, Budi Prasetyo (25) pegawai LP, warga Jalan Mangga Besar Kelapa Tujuh, Ery Kaizar (40) pegawai LP, warga Kotaagung Sungkai Selatan, serta Syahrul (38) wiraswasta warga Abrati, Kotabumi Ilir.

Ketiganya berhasil amankan di Jalan Perintis Dusun Mekar Sari Kelurahan, Sribasuki Kecamatan Kotabumi Lampura, yang diduga sedang pesta narkoba.

“Dua dari tiga orang yang diamankan tersebut adalah pegawai negeri yang bertugas di lembaga pemasyarakatan (LP) Kotabumi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Jhon Kenedy, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya,  Rabu (7/10/2015)

Ditegaskan Kasat, jika barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 1 kantong narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 9 gram, 1 alat hisap sabu (bong), dan  2 buah klip bungkus sabu, korek api gas pirex (kaca yang digunakan untuk memakai Sabu).

Ditambahkannya, saat ini pihaknya sedang memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut mereka mengakui telah 1 tahun ini memakai narkoba jenis Sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka meringkuk di jeruji besi Polres Lampura ,dengan tututan 4 tahun kurungan penjara sesuai dengan UU 35 Tahun 2009.  (Iswan/Yoan/Juanda)