Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Keati) Lampung mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek irigasi milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung senilai Rp97 Miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pihaknya sedang mengusut proyek pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji milik Kementrian PUPR yang dilaksanakan melalui BBWSMS tahun anggaran 2020 Balai senilai Rp97.800.000.000.
“Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024 tanggal 30 Mei 2024,” terang Ricky melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/6).
Menurutnya, pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung terdapat kegiatan peningkatan daerah irigasi rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan pagu anggran Rp97 miliar.
“Didalam proses pemeriksaan terhadap pelaksanaan peningkatan DIR Rawajitu SPP IPIL ditemukan adanya kekuarangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak,” terangnya.
Masalah itu, lanjutnya, berakibat terjadinya kerugian negara serta sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat petani di daerah Desa Tanjung Anom Sepanjang 93 Km.
“Indikasi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 14. 346. 610. 000, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” pungkasnya.
Sementara, pihak BBWS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait masalah ini.(Tim).









