oleh

Penghuni Register 45 Mesuji Segera Dapat Pengakuan

Harianpilar.com, Mesuji – Keinginan masyarakat yang menduduki kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, untuk mendapat pengakuan oleh pihak terkait dipastikan terwujud. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepahaman antara perambah dengan pemegang Hak Pemegang Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT Silva, Rabu (30/9/2015).

Kadis Kehutanan Kabupaten Mesuji Murni mengatakan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU), akan dihadiri 5000 orang peserta kemitraan yang ada di kawasan Register 45. Selain itu acara penandatanganan akan dihadiri pejabat dari menkopolhukam, Sekjen Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. Pejabat di Provinsi Lampung serta pejabat di lingkup Kabupaten Mesuji.

Dengan adanya MoU tersebut, kata Murni menjadi era baru bagi masyarakat di Kabupaten Mesuji. Khususnya yang bermukim di hutan register45. Dimana keberadaan warga perambah bisa dijadikan mitra bagi pemilik HPHTI. Lebih jauh, efek dominonya dengan kerja sama kemitraan itu adalah terciptanya situasi kondusif di hutan register seluas 43.100 Ha. “Kedepannya, kata Murni, ada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatnya pendapatan warga dari hasil kemitraan tersebut.

Krisyad, tokoh di wilayah karyajaya, kawasan Register 45 menyambut baik program kemitraan. “Kami ini warga masyarakat, pasti Ikut mau pemerintah. Apalagi jika untuk kebaikan bersama,” katanya. (nt/lp/joe)