Harianpilar.com, Tanggamus – Wacana pemberlakuan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, terutama soal alih kewenangan pertambangan dan energi memicu pro dan kontra. Selain akan merepotkan pemerintah provinsi, aturan baru ini diprediksi memberi peluang bagi penambang nakal untuk tidak mengurus izin. Sebab jauh dari pengawasan.
Bupati Tanggamus Hi. Bambang Kurniawan, mengatakan alih kewenangan perizinan bahan galian B dan C ini, sebenarnya sangat merepotkan pemerintah provinsi sendiri. Di satu sisi, diakui atau tidak, berlakunya UU ini bakal membuat Pemkab gigit jari. “Jika UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mulai dilaksanakan, maka pemkab tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin penambangan. Pasalnya pengelolaan izin tambang telah menjadi kewenangan Pemrov Lampung.” Kata Bambang.
Menurut Bambang, jika bicara UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa izin penambangan semua bahan galian, baik galian B dan C merupakan wewenang provinsi. “Tapi perlu diingat, hanya perizinannya, bukan retribusinya. Artinya, kalau retribusi tidak diatur, maka masih tetap berlaku aturan yang lama. Dengan demikian soal retribusi masih tetap ditangani pemkab. Mengapa saya bilang merepotkan provinsi? Kalau kita lihat di klausul aturan, bahan tambang termasuk galian C atau galian rakyat berupa tambang pasir harus izin ke provinsi. Bayangkan kalau luasnya hanya satu atau setengah hektare dan lokasinya di Bengkunat atau Suoh, pengelola harus ke Provinsi untuk mengurus perizinannya. Kok jadi repot amat. Bukan tidak mungkin, situasi seperti ini justru akan memberikan celah lebih pada penambang liar, karena kan jauh dari pengawasan,” ujar Bambang.
Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, penambang diharuskan mengurus izin di pemerintah provinsi, baik untuk penerbitan izin tambang baru maupun perpanjangan izin pertambangan. Sehingga, daerah tidak bisa lagi mengeluarkan izin, paling juga diminta untuk rekomendasi. ”Ekses lainnya, aturan ini secara langsung menghapus tugas-tugas dinas pertambangan dan energi (distamben) pemkab. Sehingga, dinas ini harus dilebur. Namun pihak terkait sampai saat ini masih terus memperjuangkan supaya untuk bahan galian C dengan luasan tertentu, masih bisa jadi wewenang pemkab,” kata Bambang, yang menyatakn bahwa aturan ini mulai berlaku tahun depan.
Terkait masalah itu, Bambang, Provinsi memberikan terobosan-terobosan tertentu. Misal berpedoman dengan luasan penambangan dibagi antara kabupaten dengan provinsi. Untuk saat ini, Tanggamus menyikapi aturan itu dengan positif dan mematuhinya. “Jika nanti akhirnya provinsi merasa kerepotan dan kembali menyerahkan pada kabupaten, maka Tanggamus selalu siap.” Katanya. (imron/joe)









