Harianpilar.com, Lampung Selatan – Biaya pendidikan di SMAN 1 Kalianda, Lampung Selatan dikatakan mahal. Ini dibuktikan dengan tingginya punggutan berlabel sumbangan sukarela dibebankan kepada wali murid. Sementara penetapanya pun dilakukan sepihak tanpa memikirkan kondisi perekonomian wali murid.
Ernawati, salah seroang wali murid, mengaku penetapan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) SMAN 1 Kalianda ditentukan secara sebelah pihak tanpa ada persetujuan para wali murid. Sebab, lembaran APBS yang diberikan kepada wali murid, Senin (21/9/2015), tidak disertai dengan perincian konkret peruntukannya. Dengan demikian, muncul anggapan tidak transparan dan terkesan mengada-ada.
Sebelumnya, kata Ernawti, wali murid sempat melakukan protes pada rapat komite pertama dan kedua kali, lantaran biaya yang tinggi dengan total Rp1,085 miliar lebih. “Lalu, Kemudian, digelar lagi rapat komite untuk memutuskan angka sumbangan. Gelombang protes pun menyeruak pada rapat itu, sehingga timbul kesepakatan memutuskan pada rapat kembali. Namun, angka putusan itu tiba-tiba muncul tanpa ada persetujuan lebih dahulu.” kata Ernawati.
Menurut Ernawati, putusan global nilai sumbangan sebesar Rp939,196 juta. Ini berdasar pada nilai sumbangan komite/iuran per bulan Rp52 ribu dikali 1.094 (siswa kelas X, XI, dan XII) dikali 12 dan sumbangan awal tahun Rp635 ribu dikali 404 (siswa kelas X). “Kami tidak terima, tiba-tiba dapat pemberitahuan untuk biaya sumbangan tanpa ada berita acara. Perinciannya mana, ke mana uang sumbangan itu dilarikan. Jangan mengada-ngada,” jelasnya.
Lebih lanjut Ernawati mempertanyakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diketahui berjumlah sekitar Rp1,3 miliar. Di sisi lain, dia juga mempertanyakan ke mana penggunaan biaya rutin yang diterima sekolah dari Pemkab, biaya iuran ruang unggulan siswa Rp1,9 juta untuk 80 murid dan anggaran penerimaan siswa baru (PSB) untuk pembangunan unit gedung baru (UGB) dengan total anggaran sekitar Rp1,47 miliar. “Ke mana dana tersebut. Itu saja sudah besar sekali, kok bisa meminta sumbangan lagi kepada para wali murid. Padahal, pada rapat sebelumnya, penggunaan dana sumbangan itu cenderung untuk sejeahteraan guru bukan untuk anak didik,” katanya.
Wali murid lainnya, Zakaria, menyatakan segala tindakan dari komite sekolah cacat hukum. Pasalnya, pengurus komite tersebut telah habis masa kerjanya. Sebab, pihak komite membeberkan untuk kepengurusan komite saat ini aktif sampai dengan tahun ajaran 2014/2015. Sedangkan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) saat ini untuk tahun ajaran 2015/2016. “Itu masalahnya, masa bakti kok tahun ajaran, bukannya terhitung per tahun. Ini yang sangat mengada-gada dan dipertanyakan legalitas komite itu. Kami minta komite itu dibubarkan karena tidak bisa menyelesaikan permasalahan wali murid. Ini saran kami,” kata Zakaria, diamini wali murid lainnya, Ernawati, Yamin, Zulkifli Husein, Alfa Robi. Dan mereka sepakat membawa permasalahan itu ke DPRD Lampung Selatan. Yamin, melihat bahwa pihak sekolah termasuk komite sepertinya tidak menunjukkan iktikad baik terhadap para wali murid, terutama yang mewakili wali murid atas persoalan sumbangan yang fantastis di SMAN 1 Kalianda. Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) No.44 Tahun 2012 menjelaskan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan berupa uang/barang /jasa yang diberikan oleh peserta didik /orang tua/wali murid/perseorangan atau lembaga kepada suatu lembaga pendidikan dasar yang bersifat sukarela tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun waktu pemberian. “Ini lain, wali murid yang tidak bayar, anaknya mendapat perlakukan diskriminasi dari pihak sekolah. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan tameng untuk mencari keuntungan pribadi,” kata dia. (nt/lp/joe)









